Syncore Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perdagangan Kota Solok, pada tanggal 3-5 November 2022 di Gedung Ekola, Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber berpengalaman, yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT, Bapak Vitras Mustaqim, Ibu Larasati Dwi H, dan Ibu Yuni Pratiwi. Pelatihan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai penyusunan dokumen administratif menuju penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD serta memberikan pendampingan dalam proses transformasi menuju BLUD. Peserta dari pihak UPTD yang hadir antara lain Ibu Rina selaku Kepala UPT, Kepala Tata Usaha, serta bagian akuntansi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solok.
Pada hari pertama, narasumber Bapak Tito menyampaikan materi mengenai pentingnya penerapan BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit kerja pemerintah daerah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan, serta pendapatan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik secara mandiri.
Hari kedua pelatihan, narasumber Ibu Laras menyampaikan materi persiapan penerapan BLUD. Pelaksanaan persiapan penerapan BLUD dimulai dengan penunjukan minimal tiga orang pengelola (pemimpin, pengelola keuangan, dan pengelola teknis) yang akan bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen dan proses administratif. Selanjutnya, UPT perlu menyusun dokumen-persyaratan seperti Surat Kesanggupan, Rencana Strategis, Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal serta Laporan Keuangan Pokok sebagai bagian dari syarat administratif. Tahap akhir mencakup pengajuan usulan, penilaian mandiri oleh tim penilai, dan penetapan SK oleh Kepala Daerah sebagai legitimasi penerapan pola PPK-BLUD.
Pada hari terakhir, narasumber Ibu Yuni menyampaikan materi mengenai Implementasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), yaitu dokumen tahunan yang memuat program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran bagi BLUD setelah penerapan PPK-BLUD. Komponennya mencakup penerimaan, pengeluaran, biaya ril, serta perbedaan antara basis kas dan aktual dibandingkan dengan RKA, dengan struktur penyusunan yang bersifat top-down hingga terbentuknya RBA Murni lalu RBA Perubahan. Selain itu, peserta juga melakukan praktik penginputan RBA ke dalam sistem e-BLUD, perangkat lunak dari Syncore yang memudahkan penyusunan RBA secara digital, terintegrasi, dan efisien.
Materi disampaikan melalui tiga metode utama, yaitu ceramah, tanya jawab, dan praktik langsung. Melalui metode ceramah, narasumber menjelaskan secara komprehensif. Sesi tanya jawab, praktik langsung penginputan RBA ke sistem e-BLUD agar peserta mampu memahami secara langsung penerapan digitalisasi dalam penyusunan dokumen keuangan BLUD.
Pelatihan ini menunjukkan komitmen Syncore Indonesia dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kemandirian instansi daerah menuju penerapan PPK-BLUD. Melalui kombinasi materi teori dan praktik, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan dokumen serta penginputan RBA menggunakan aplikasi e-BLUD. Diharapkan, UPTD Perdagangan Kota Solok dapat menerapkan BLUD secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.