Unit Usaha BUM Desa: Peran dan Mekanismenya

Diterbitkan pada 09 Juli 2026

Unit Usaha BUM Desa merupakan instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan berbagai kegiatan usaha dan pelayanan umum. Keberadaan unit usaha memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Desa untuk mengembangkan potensi lokal secara lebih profesional. Oleh karena itu, pemahaman mengenai Peran Unit Usaha BUM Desa dan mekanisme pembentukannya menjadi sangat penting bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

Pengertian Unit Usaha BUM Desa

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum untuk menjalankan fungsi serta tujuan BUM Desa. Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan unit usaha sebagai bagian dari pengembangan organisasi BUM Desa.

Selain itu, Pasal 8 ayat (2) PP 11/2021 menegaskan bahwa Unit Usaha BUM Desa memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari BUM Desa. Pemisahan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperjelas pertanggungjawaban, dan memperkuat tata kelola usaha.


Peran Unit Usaha BUM Desa

Peran Unit Usaha BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. Melalui unit usaha, BUM Desa dapat mengelola potensi desa secara berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas.

Berdasarkan Pasal 50 PP 11/2021, Unit Usaha BUM Desa dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha, antara lain:

  1. Pengelolaan sumber daya dan potensi, baik alam, ekonomi, sosial, budaya, religi, pengetahuan, keterampilan, maupun kearifan lokal.
  2. Industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.
  3. Jaringan distribusi dan perdagangan.
  4. Layanan jasa keuangan.
  5. Pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman.
  6. Perantara barang/jasa, distribusi dan keagenan.
  7. Kegiatan lainnya yang memenuhi aspek kelayakan usaha.

Beragam bidang usaha tersebut menunjukkan bahwa BUM Desa dapat mengembangkan model bisnis sesuai karakteristik desa. Dengan pendekatan tersebut, setiap desa memiliki peluang membangun usaha yang berbeda berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakatnya.

Mekanisme Pembentukan Unit Usaha BUM Desa

Pembentukan Unit Usaha BUM Desa dilakukan berdasarkan hasil identifikasi potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan rencana pengembangan usaha BUM Desa. Proses tersebut harus memperhatikan aspek kelayakan usaha, keberlanjutan bisnis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 11 Tahun 2021 Pasal 49 memberikan kewenangan kepada BUM Desa untuk memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usahanya. Setiap unit usaha yang dibentuk wajib memiliki tujuan yang mendukung fungsi BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa sekaligus penyedia pelayanan umum.

Apabila Unit Usaha BUM Desa bergerak pada sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, kepemilikan modal harus didominasi oleh BUM Desa. Sementara itu, penyertaan modal pada badan usaha di luar Unit Usaha BUM Desa hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan melalui Musyawarah Desa. 

Mengapa Unit Usaha BUM Desa Penting?

Keberadaan Unit Usaha BUM Desa memberikan fleksibilitas bagi BUM Desa dalam mengembangkan berbagai sektor usaha tanpa mengubah fungsi kelembagaannya. Model ini juga memperkuat tata kelola karena setiap unit usaha memiliki struktur pengelolaan yang lebih fokus dan profesional.

Selain meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), Unit Usaha BUM Desa mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas akses pelayanan ekonomi, dan mendorong tumbuhnya kewirausahaan masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangan unit usaha menjadi salah satu strategi penting dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Unit Usaha BUM Desa merupakan instrumen strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi dan pelayanan publik di desa. Peran Unit Usaha BUM Desa telah diatur secara jelas, mulai dari pengertian, kedudukan hukum, bidang usaha, hingga mekanisme pembentukannya.

Keberhasilan Unit Usaha BUM Desa sangat bergantung pada tata kelola yang profesional, partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis usaha yang sesuai dengan potensi lokal. Karena itu, pemerintah desa, pengelola BUM Desa, dan masyarakat perlu bersama-sama mengidentifikasi peluang usaha serta membangun Unit Usaha BUM Desa yang produktif agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan.