Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Pelaksana Operasional BUM Desa menjadi salah satu aktor yang menjalankan usaha BUM Desa secara langsung. Peran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa sebagai dasar pengelolaan yang profesional dan akuntabel.
Melalui penguatan peran Pelaksana Operasional BUM Desa, desa dapat mengelola potensi lokal secara optimal. Selain itu, tata kelola usaha menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.
Struktur Organisasi BUM Desa dalam PP 11 Tahun 2021
Organisasi BUM Desa diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2021. Struktur ini terdiri dari Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Dalam ketentuan tersebut disebutkan: “Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.” (Pasal 15, PP 11/2021).
Pelaksana Operasional BUM Desa berperan sebagai eksekutor utama. Mereka menjalankan kebijakan usaha yang telah ditetapkan melalui forum musyawarah desa/musyawarah antar desa.
Dasar Hukum Pelaksana Operasional BUM Desa
Ketentuan mengenai Pelaksana Operasional BUM Desa diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 27 PP Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan fungsi strategis pelaksana operasional dalam pengelolaan usaha BUM Desa.
Jabatan Pelaksana Operasional
Pelaksana Operasional BUM Desa diangkat melalui mekanisme Musyawarah Desa. Nama pelaksana operasional diusulkan oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau unsur masyarakat. Pelaksana Operasional dipilih berdasarkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa.
Masa jabatan pelaksana operasional ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik. Ketentuan ini memberikan stabilitas pengelolaan usaha, tetapi tetap membuka peluang regenerasi kepemimpinan.
Tugas Pelaksana Operasional BUM Desa
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) PP 11 Tahun 2021, tugas Pelaksana Operasional BUM Desa mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Kesimpulan
Pelaksana Operasional BUM Desa memegang peran kunci dalam keberhasilan usaha BUM Desa. Mereka menjalankan fungsi manajerial, operasional, dan strategis secara langsung.
Dengan mengacu pada PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, pengelolaan usaha dapat berjalan lebih profesional. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pelaksana operasional menjadi langkah penting dalam memperkuat ekonomi desa.
Ingin meningkatkan kapasitas pengelolaan BUM Desa Anda? Ikuti pelatihan dan pendampingan profesional agar BUM Desa berkembang secara berkelanjutan.