Tidak ada media tersedia.
Kedudukan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) (Permendagri 61/07 Pasal 75 )
RBA BLUD-SKPD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD.RBA BLUD-Unit Kerja, disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD.
RBA dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-Unit Kerja.
Setelah Raperda APBD ditetapkan menjadi Perda, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.
Cakupan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD
DPA-BLUD mencakup antara lain :
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id