UPTD Persampahan Singkawang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang menjalin kolaborasi dengan Syncore Indonesia dalam proyek penyusunan dokumen administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2024. Tujuan utama program adalah memperkuat kesiapan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis . . .
Daerah (UPTD) agar dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dan meningkatkan kualitas layanan persampahan di seluruh wilayah Kota Singkawang. Proyek penyusunan dokumen administratif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah yang berorientasi pada pelayanan publik. Dalam kegiatan tersebut, UPTD Persampahan Singkawang berperan sebagai pelaksana utama, sedangkan DLH Kota Singkawang dan Syncore Indonesia menjadi mitra pendamping teknis. Seluruh proses difokuskan pada penyusunan enam dokumen administratif BLUD secara komprehensif, meliputi Standar Pelayanan Minimal, Rencana Strategis, Laporan Keuangan, Tata Kelola, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, serta Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, sebagai dasar penetapan status BLUD di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan dokumen administratif BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Regulasi tersebut mewajibkan unit pelayanan pemerintah daerah untuk memiliki dokumen administratif sebagai salah satu syarat penerapan PPK BLUD. Melalui kegiatan ini, UPTD Persampahan Singkawang dapat menyiapkan landasan administrasi yang kuat untuk mendukung tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang lebih transparan. Sebelum proyek ini berjalan, UPTD Persampahan Singkawang telah mencoba menyusun dokumen administratif secara mandiri, namun adanya keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan utama. Untuk mengatasi hal tersebut, DLH Kota Singkawang dan Syncore Indonesia memberikan pendampingan teknis melalui metode observasi dan wawancara yang mencakup asesmen, pengumpulan data, analisis, penyusunan dokumen, hingga pemaparan hasil secara daring. Pendampingan ini membantu memastikan seluruh proses berjalan efektif dan sesuai kebutuhan kelembagaan UPTD. Hasil penyusunan dokumen administratif BLUD menunjukkan progres positif. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan operasional UPTD. Kolaborasi lintas instansi ini juga membantu memperkuat koordinasi antar bagian dalam pengelolaan layanan persampahan. Dengan dukungan dari DLH dan Syncore Indonesia, UPTD dapat lebih fokus pada peningkatan kinerja operasional serta kualitas pelayanan masyarakat. UPTD Persampahan Singkawang menargetkan penetapan resmi sebagai BLUD pada tahun mendatang. Dengan status tersebut, UPTD akan mampu mengelola layanan persampahan secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan. UPTD berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk melakukan pembenahan data serta penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan dokumen administratif BLUD.
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia