Pendampingan Parsiapan Penerapan BLUD Puskesmas Kota Cimahi

Diterbitkan pada 21 Oktober 2025

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyusunan kajian kelayakan pada tahun 2023 dan dokumen administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2024 dan akan menjadi puskeswan pertama di Indonesia yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). dalam proses pendampingan perlu menyusun kajian kelayakan untuk menentukan apakah puskeswan layak dan berpotensi jika dikelola dengan sistem BLUD, hasil kajian tersebut menjadi dasar pengajuan BLUD puskeswan dengan mengajukan dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan BLUD sesuai Permendagri 79 Tahun 2018.


Kegiatan Kajian Kelayakan dan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Puskeswan Kota Cimahi dilaksanakan sebagai bagian dari proses persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Kegiatan ini menjadi penting karena untuk menerapkan BLUD, UPTD wajib memenuhi syarat teknis dan syarat administratif. Kajian kelayakan diperlukan untuk menilai kelayakan dari sisi layanan dan potensi keuangan, sedangkan penyusunan dokumen administratif menjadi dasar dalam proses penilaian kesiapan penerapan BLUD oleh pemerintah daerah.


Puskeswan Cimahi menjadi puskeswan pertama di Indonesia yang akan menerapkan BLUD, sehingga proses ini memiliki arti penting sebagai model awal pengelolaan keuangan yang fleksibel di sektor kesehatan hewan. Dengan penerapan BLUD, Puskeswan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan, pelayanan dan kebermanfaatan untuk masyarakat.


Penyusunan kajian kelayakan dan dokumen administratif dilakukan oleh Syncore Indonesia melalui tenaga ahli BLUD, Niza Wibyana Tito M. Kom., MM., M. AK., CAAT. Selaku praktisi sekaligus pakar keuangan BLUD, yang memiliki pengalaman luas dalam penyusunan dan implementasi BLUD di berbagai daerah. Dokumen yang disusun mencakup empat dokumen utama dan dua surat, yaitu: Dokumen Pola Tata Kelola, Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen Rencana Strategis (Renstra), Dokumen Proyeksi Keuangan, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja dan Surat Pernyataan Bersedia untuk Diaudit.


Metode penyusunan dilakukan melalui pengumpulan data, observasi, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Proses ini dilakukan secara hybrid, menggabungkan kunjungan lapangan ke Cimahi dengan koordinasi rutin daring bersama dinas terkait dan pihak pemerintah daerah. Tantangan utama dalam proses penyusunan terletak pada keterbatasan referensi penerapan BLUD di sektor kesehatan hewan, karena belum ada contoh sebelumnya di Indonesia.

Namun, tim Syncore berhasil menyesuaikan pendekatan dengan konteks layanan Puskeswan dan menyusun dokumen yang faktual, sesuai regulasi, dan relevan dengan karakteristik daerah.


Setelah seluruh dokumen selesai disusun, Syncore juga mendampingi Puskeswan dalam proses penilaian oleh Tim Penilai BLUD Kota Cimahi. Pencapaian ini menjadi langkah penting bagi sektor kesehatan hewan di Indonesia. Dengan keberhasilan Cimahi sebagai pelopor, penerapan BLUD diharapkan dapat diperluas ke Puskeswan di daerah lain, sehingga tata kelola layanan kesehatan hewan menjadi lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.