Pembentukan Kelembagaan Berbasis Feasibility Study Pendekatan Strategis dalam Perencanaan Organisasi

Diterbitkan pada 12 Agustus 2025 oleh Admin

Urgensi Feasibility Study dalam Pembentukan Kelembagaan


Pembentukan suatu kelembagaan merupakan keputusan strategis yang harus dilandasi oleh analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek yang memengaruhi kelayakan institusi tersebut. Feasibility Study (Studi Kelayakan) berperan sebagai instrumen penting dalam proses perencanaan, pembentukan, dan penguatan kelembagaan agar organisasi yang dibentuk tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga rasional secara ekonomi, operasional, dan sosial.

Dalam menghadapi dinamika kebutuhan layanan publik, pengembangan sektor privat, atau pembenahan institusi pemerintahan, pembentukan kelembagaan menjadi instrumen penting dalam memastikan adanya entitas yang bertanggung jawab menjalankan fungsi tertentu. Namun, kelembagaan yang dibentuk tanpa melalui analisis yang komprehensif berpotensi menjadi beban struktural yang tidak produktif, bahkan gagal mencapai tujuan pembentukannya. Disinilah studi kelayakan memainkan peran penting. Studi ini menjadi dasar dalam mengevaluasi kelayakan pembentukan organisasi dari berbagai dimensi teknis, hukum, finansial, sosial, dan lingkungan sehingga keputusan yang diambil berbasis pada data, bukti, dan logika strategis, bukan semata-mata pertimbangan politis atau administratif.

Definisi Feasibility Study (Studi Kelayakan)

Studi kelayakan adalah kajian sistematis yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu rencana pembentukan kelembagaan dapat dilaksanakan secara layak, efisien, dan berdampak positif dalam konteks yang direncanakan.

Studi Kelayakan bertujuan untuk:

  1. Menyediakan informasi yang akurat dan objektif bagi pengambil kebijakan.
  2. Meminimalisasi risiko kegagalan institusi.
  3. Mengoptimalkan alokasi sumber daya dalam pembentukan organisasi baru.

Komponen Feasibility Study (Studi Kelayakan) dalam Pembentukan Kelembagaan

Studi Kelayakan dalam konteks pembentukan kelembagaan merupakan proses analitis yang bertujuan untuk menilai sejauh mana rencana pendirian lembaga baru dapat direalisasikan secara legal, teknis, ekonomis, dan sosial. Studi ini tidak hanya digunakan untuk melihat kelayakan dari satu aspek tertentu, melainkan sebagai pendekatan multidimensional yang komprehensif untuk memastikan bahwa lembaga yang dibentuk mampu menjalankan fungsi yang diemban secara berkelanjutan. 

Secara umum, terdapat empat komponen utama yang menjadi fokus dalam studi kelayakan kelembagaan:

Kelayakan Legal dan Regulasi

Aspek ini menilai apakah rencana pendirian lembaga telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa legalitas yang jelas, kelembagaan akan menghadapi tantangan administratif, kelemahan dalam tata kelola, hingga potensi konflik hukum di masa depan.

Komponen analisis dalam aspek ini meliputi:


  • Analisis dasar hukum pendirian: Menelusuri peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan yuridis pendirian lembaga, baik di tingkat nasional, daerah, maupun sektoral.
  • Kesesuaian terhadap kebijakan dan kewenangan: Memastikan bahwa pendirian lembaga tidak melanggar pembagian urusan pemerintahan atau bertentangan dengan fungsi kelembagaan lain yang telah ada.
  • Penentuan bentuk kelembagaan yang tepat: Memilih bentuk organisasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yang akan dijalankan. Pilihan ini dapat mencakup badan hukum publik, unit struktural, lembaga otonom, atau organisasi nirlaba, dengan mempertimbangkan tingkat otonomi, fleksibilitas pengelolaan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dibutuhkan.

Kelayakan Teknis dan Operasional

Aspek teknis dan operasional bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan teknis dan sistem kerja organisasi dapat mendukung kelangsungan operasional kelembagaan secara efisien dan efektif.

Analisis dalam aspek ini meliputi:

  • Kesiapan infrastruktur dan sarana prasarana: Menilai ketersediaan fasilitas fisik dan teknologi pendukung yang dibutuhkan oleh lembaga.
  • Ketersediaan sumber daya manusia: Mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, kompetensi teknis, dan struktur jabatan.
  • Desain struktur organisasi dan sistem kerja: Menyusun organogram, uraian tugas (job description), serta alur proses kerja dan SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas.
  • Kemampuan implementasi jangka pendek dan panjang: Menganalisis fase-fase pelaksanaan, potensi kendala teknis, serta langkah mitigasinya.

Kelayakan Finansial dan Ekonomis

Komponen ini mengkaji aspek biaya dan manfaat dari pembentukan lembaga secara terukur. Evaluasi finansial tidak hanya mempertimbangkan besaran biaya awal, tetapi juga kesinambungan pendanaan serta dampak ekonomis lembaga dalam jangka panjang.

Fokus analisis meliputi:

  • Estimasi biaya investasi awal dan biaya operasional: Meliputi belanja modal, operasional tahunan, serta biaya pemeliharaan dan pengembangan.
  • Analisis manfaat ekonomi dan efisiensi penggunaan anggaran: Termasuk evaluasi terhadap nilai tambah ekonomi, efisiensi layanan, serta potensi penghematan biaya publik.
  • Analisis Return on Investment (ROI) dan Cost-Benefit Analysis (CBA): Mengukur sejauh mana lembaga akan memberikan nilai pengembalian sosial atau ekonomi dibandingkan dengan total biaya yang dikeluarkan.
  • Sumber pendanaan dan keberlanjutan keuangan: Menilai kelayakan dari sisi ketersediaan sumber dana, baik dari anggaran pemerintah, kerjasama, maupun sumber non-pemerintah.

Kelayakan Sosial dan Lingkungan

Setiap pembentukan lembaga baru harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Penerimaan sosial, relevansi terhadap kebutuhan publik, dan kontribusinya terhadap keseimbangan sosial-ekologis menjadi faktor penting dalam aspek ini.

Aspek yang dianalisis meliputi:

  • Dampak sosial kelembagaan: Menganalisis manfaat langsung dan tidak langsung terhadap kelompok sasaran, perubahan dalam pola interaksi sosial, serta kemungkinan resistensi masyarakat.
  • Analisis stakeholder: Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat atau terdampak, termasuk penerima manfaat, mitra strategis, kelompok rentan, dan tokoh masyarakat.
  • Tingkat penerimaan sosial dan dukungan masyarakat: Menilai apakah keberadaan lembaga dapat diterima oleh masyarakat, termasuk melalui uji publik atau konsultasi stakeholder.
  • Dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial-ekologis: Apakah kegiatan kelembagaan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta sejauh mana kebijakan mitigasi telah dirancang.

Tahapan Strategis Pembentukan Kelembagaan Berbasis Feasibility Study

  1. Tahap 1: Identifikasi Masalah dan Tujuan
  2. Merumuskan kebutuhan atau gap kelembagaan yang hendak diisi.
  3. Menentukan tujuan dan indikator keberhasilan pembentukan lembaga.
  4. Tahap 2: Pengumpulan dan Analisis Data
  5. Melakukan survei lapangan, wawancara stakeholder, dan kajian literatur.
  6. Menyusun baseline kondisi eksisting yang menjadi dasar analisis kelayakan.
  7. Tahap 3: Penyusunan Alternatif Kelembagaan
  8. Mengkaji berbagai opsi bentuk organisasi dan strategi operasional.
  9. Melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap model kelembagaan sejenis.
  10. Tahap 4: Evaluasi Alternatif dan Penyusunan Rekomendasi
  11. Menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif untuk mengevaluasi opsi terbaik.
  12. Menyusun rekomendasi berbasis evidence dengan justifikasi yang kuat.
  13. Tahap 5: Finalisasi Laporan dan Presentasi Kebijakan
  14. Menyusun laporan studi kelayakan secara profesional.
  15. Melakukan presentasi kepada pengambil keputusan sebagai dasar legal-formal pembentukan lembaga.

Studi Kasus: Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum

Sebuah pemerintah daerah berencana membentuk BUMD yang bergerak di sektor penyediaan air bersih. Sebelum pembentukan, dilakukan studi kelayakan yang mencakup:

  • Potensi pasar dan proyeksi kebutuhan air bersih;
  • Kajian teknis jaringan distribusi dan sumber air baku;
  • Kelayakan finansial dan skema investasi;
  • Legitimasi hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Hasil studi menunjukkan bahwa kelembagaan BUMD tersebut layak secara teknis dan ekonomi, serta mendapatkan dukungan sosial yang kuat. Dengan demikian, lembaga tersebut dibentuk secara legal melalui Perda, dan operasional dimulai dengan dukungan modal awal dari APBD.

Feasibility Study sebagai Fondasi Strategis Pembentukan Kelembagaan


Pembentukan kelembagaan tidak dapat dilakukan secara instan atau sekadar berdasarkan kebutuhan sesaat. Melalui studi kelayakan yang menyeluruh, pemerintah maupun sektor swasta dapat mengambil keputusan pembentukan organisasi yang tepat, relevan dengan kebutuhan lapangan, dan mampu beroperasi secara efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, studi kelayakan bukan hanya alat bantu teknis, tetapi juga merupakan instrumen manajerial yang krusial dalam pembangunan kelembagaan yang adaptif dan responsif.