Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (UPTD TPSA) Bagendung pada 22 Mei 2024. Pelatihan ini merupakan bagian dari program Indonesia Sustainable Waste Management Project (ISWMP) dengan . . .
dukungan Technical Assistance - Improving Performance and Capacity for Implementation (TA-IPCI), bekerja sama dengan Syncore Indonesia yang diwakili oleh Bapak Niza Wibyana Tito selaku Tenaga Ahli Ekonomi dalam TA-IPCI. Berbeda dari sejumlah daerah lain yang masih dalam tahap persiapan menuju BLUD, Kota Cilegon telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Penetapan BLUD. Karena itu, pelatihan ini berfokus pada pemanfaatan fleksibilitas yang diberikan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan dengan langkah-langkah praktis untuk mengoptimalkan implementasi sistem keuangan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dan memperkuat orientasi pelayanan publik di sektor pengelolaan sampah. Peserta pelatihan terdiri dari atas perwakilan lintas perangkat daerah, termasuk pimpinan dan jajaran DLH, pimpinan dan jajaran UPTD TPSA Bagendung, serta unsur lain dari lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Materi yang disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, Tenaga Ahli Ekonomi dari Syncore Indonesia dalam program TA-IPCI, mencakup pemahaman ruang fleksibilitas BLUD, pentingnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan, serta langkah-langkah teknis dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penatausahaan, dan pelaporan keuangan. Selain itu, peserta juga mempelajari studi kasus penerapan BLUD di sektor persampahan dari daerah lain sebagai referensi praktik baik. Pelatihan dilaksanakan secara tatap muka dengan metode ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab. Pendekatan berbasis kasus (case-based learning) digunakan agar peserta dapat memahami penerapan fleksibilitas BLUD dalam konteks nyata tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Menurut Putri, selaku tim dari Syncore Indonesia, tantangan utama dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah perbedaan pemahaman antar-stakeholder dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) terhadap sistem keuangan baru. Untuk menjawab hal itu, Bapak Niza Tito memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar hukum dan prinsip akuntabilitas BLUD, sekaligus memandu peserta menyusun peta langkah implementasi yang sesuai dengan kondisi kelembagaan di Cilegon. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan UPTD TPSA Bagendung dapat semakin siap mengelola keuangannya secara lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik di bidang pengelolaan sampah.
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia