Tugas pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan usaha BUM Desa berjalan transparan dan akuntabel. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berperan sebagai penggerak ekonomi lokal melalui pengelolaan potensi desa. Karena itu, tata kelola organisasi harus jelas agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Salah satu unsur penting dalam struktur organisasi tersebut adalah Pengawas BUM Desa. Peran ini bertugas memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai peraturan dan keputusan desa. Keberadaan pengawas juga menjadi bagian dari sistem kontrol dalam pengelolaan usaha.
Struktur organisasi BUM Desa diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perangkat organisasi BUM Desa terdiri dari beberapa unsur utama.
Perangkat organisasi tersebut meliputi Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Keempat unsur tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi. Melalui pembagian peran yang jelas, pengelolaan usaha BUM Desa dapat berjalan lebih efektif.
Ketentuan mengenai Pengawas BUM Desa diatur dalam Pasal 28 sampai Pasal 32 PP Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi ini menjelaskan kedudukan, tugas, serta kewenangan pengawas dalam organisasi BUM Desa.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengurusan BUM Desa. Melalui fungsi tersebut, pengawas memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai Anggaran Dasar dan keputusan Musyawarah Desa.
Anggota Pengawas BUM Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Pengawas biasanya berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kompetensi dan integritas.
Jumlah anggota pengawas dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi BUM Desa. Sementara itu, masa jabatan pengawas adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
Tugas Pengawas BUM Desa Menurut PP 11 Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2021, terdapat beberapa tugas pengawas BUM Desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tugas tersebut penting untuk memastikan pengelolaan usaha BUM Desa berjalan transparan.
Beberapa tugas utama pengawas antara lain:
Peran Pengawas BUM Desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. Pengawas membantu memastikan setiap kebijakan usaha berjalan sesuai tujuan pembentukan BUM Desa. Selain itu, pengawas menjadi penghubung antara pengelola usaha dan masyarakat desa.
Dengan pengawasan yang baik, BUM Desa dapat berkembang secara profesional dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Pengawas BUM Desa menjadi hal penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
Jika Anda ingin memahami lebih dalam tentang tata kelola BUM Desa, berbagai program pelatihan dan pendampingan dapat membantu meningkatkan kapasitas pengelola dan pengawas BUM Desa.