Dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), setiap unsur memiliki fungsi penting. Salah satu unsur yang sering kurang diperhatikan adalah penasihat. Padahal, tugas penasihat BUM Desa memiliki peran besar dalam menjaga arah pengelolaan usaha BUM Desa. Peran ini membantu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, penasihat juga berperan menjaga tata kelola organisasi agar tetap transparan dan akuntabel.
Siapa Penasihat BUM Desa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, posisi penasihat dijabat oleh Kepala Desa. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa penasihat BUM Desa dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Selain itu, regulasi juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan fungsi kepenasihatan. Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
Pemberian kuasa tersebut harus disepakati melalui Musyawarah Desa. Ketentuan tersebut juga harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa. Keberadaan penasihat yang aktif menjadi indikator penting dalam tata kelola organisasi. Tanpa peran penasihat, arah pengembangan usaha dapat kehilangan pengawasan strategis.
Tugas Penasihat BUM Desa Menurut Regulasi
Secara resmi, tugas penasihat BUM Desa diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penasihat memiliki fungsi memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional BUM Desa. Selain memberikan nasihat, penasihat juga memiliki peran penting dalam proses perencanaan.
Penasihat menelaah rancangan rencana program kerja sebelum dibahas dalam Musyawarah Desa. Penasihat juga menampung aspirasi masyarakat terkait pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa. Penasihat menelaah laporan semesteran dan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada musyawarah desa.
Wewenang Strategis dalam Organisasi BUM Desa
Selain menjalankan tugas penasihat BUM Desa, posisi ini juga memiliki beberapa wewenang penting. Wewenang tersebut berkaitan dengan arah kebijakan organisasi. Penasihat dapat membahas serta menyepakati Anggaran Rumah Tangga bersama pengawas dan pelaksana operasional. Selain itu, penasihat juga dapat memberikan persetujuan terhadap kerja sama dengan pihak luar. Keputusan tersebut biasanya mengikuti batas kewenangan dalam Anggaran Dasar BUM Desa. Oleh karena itu, peran penasihat tidak hanya bersifat simbolis dalam organisasi.
Hubungan Penasihat dengan Pengelolaan BUM Desa
Kualitas pengelolaan BUM Desa sangat dipengaruhi oleh keterlibatan penasihat. Ketika penasihat aktif, pelaksana operasional memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan usaha. Sebaliknya, jika penasihat hanya hadir secara formal, pengawasan organisasi menjadi kurang optimal. Kondisi ini dapat memengaruhi transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap BUM Desa. Oleh karena itu, desa perlu memastikan bahwa penasihat benar-benar menjalankan perannya. Keterlibatan aktif akan membantu BUM Desa berkembang secara berkelanjutan.
Pentingnya Sinergi dalam Pengembangan Usaha Desa
Selain fungsi pengawasan, penasihat juga membantu menentukan arah pengembangan usaha BUM Desa. Pertimbangan ini penting sebelum pembukaan unit usaha baru. Penasihat biasanya melihat potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, keputusan usaha dapat lebih tepat sasaran. Sinergi antara penasihat dan pelaksana operasional akan mempercepat pengambilan keputusan. Kolaborasi ini juga membantu menjaga keberlanjutan organisasi BUM Desa.
Evaluasi Peran Penasihat BUM Desa
Memahami tugas penasihat membantu BUM Desa membangun tata kelola usaha yang lebih kuat. Peran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis bagi perkembangan ekonomi desa. Oleh karena itu, desa perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem pengawasan BUM Desa. Apakah tugas penasihat BUM Desa sudah dijalankan secara optimal atau tidak?
Jika ingin memahami lebih dalam tentang pengelolaan BUM Desa yang efektif, pelajarilah berbagai praktik tata kelola yang tepat. Informasi tersebut dapat membantu desa mengembangkan BUM Desa secara profesional dan berkelanjutan.