Niza Wibyana Tito, M. Kom., M.M., M. Ak., CAAT.
Konsultan Syncore Indonesia
Isu penggunaan APBD untuk remunerasi BLUD kembali menjadi perdebatan di berbagai daerah. Sebagian pihak beranggapan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai remunerasi pada RSUD dan Puskesmas BLUD. Pandangan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa APBD hanya boleh digunakan untuk belanja pegawai ASN secara administratif. Namun, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan konstruksi hukum dan karakter layanan kesehatan. Lalu, secara hukum dan kebijakan publik, apakah benar APBD tidak boleh digunakan untuk mendukung pembiayaan remunerasi BLUD, atau justru terdapat dasar konseptual dan yuridis yang membenarkannya?
Remunerasi dalam konteks BLUD adalah sistem imbal jasa yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kontribusi, beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja dalam penyelenggaraan layanan. Remunerasi tidak semata-mata dipahami sebagai penghasilan rutin, tetapi sebagai instrumen manajerial untuk mendorong produktivitas dan mutu layanan. Berbeda dengan gaji ASN yang melekat sebagai hak kepegawaian administratif, remunerasi BLUD tidak bersifat otomatis dan tidak permanen. Pembayarannya bergantung pada capaian kinerja serta realisasi pendapatan layanan. Dengan demikian, remunerasi tidak dapat disamakan dengan belanja pegawai.
Dalam perspektif manajemen biaya, remunerasi merupakan bagian dari biaya produksi layanan kesehatan. Tanpa tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang medis, dan tenaga administrasi, layanan tidak dapat berjalan secara optimal. Oleh karena itu, biaya sumber daya manusia menjadi komponen utama belanja operasional fasilitas kesehatan. Jika remunerasi diposisikan sebagai biaya layanan, maka pembahasannya harus ditempatkan dalam kerangka pembiayaan layanan publik, termasuk ketika membahas APBD untuk remunerasi BLUD.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ketika pendapatan layanan, termasuk klaim JKN dan tarif pelayanan, belum mencapai titik cost recovery, maka diperlukan dukungan fiskal. Dalam konteks inilah APBD untuk remunerasi BLUD harus dipahami sebagai subsidi layanan kesehatan. APBD tidak dimaksudkan untuk membayar individu pegawai, melainkan untuk menjaga kesinambungan layanan publik.
Pendekatan subsidi ini memastikan layanan tetap berjalan meskipun terdapat keterbatasan pendapatan operasional. Selain itu, dukungan APBD membantu menjaga keterjangkauan tarif agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Tanpa dukungan tersebut, risiko penurunan kualitas layanan dapat terjadi. Oleh sebab itu, APBD berfungsi sebagai penyangga fiskal yang strategis dalam sistem pelayanan kesehatan daerah.
Pembahasan mengenai APBD untuk remunerasi BLUD harus dimulai dari posisi hukum BLUD itu sendiri. Dasar hukumnya dapat dijelaskan secara sistematis sebagai berikut:
Penggunaan APBD untuk remunerasi BLUD harus berada dalam sistem pengendalian yang jelas. Dukungan anggaran tidak dapat dilakukan secara otomatis, tetapi harus melalui tahapan yang terstruktur sebagai berikut:
Melalui mekanisme tersebut, penggunaan APBD tetap terkendali, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan anggaran tidak menjadi celah penyimpangan, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan publik.
Secara konseptual, yuridis, dan praktis, APBD untuk remunerasi BLUD dapat dibenarkan sepanjang memenuhi tata kelola yang baik. Permendagri 79 Tahun 2018 tidak melarang penggunaan APBD untuk mendukung biaya operasional BLUD. APBD berperan sebagai subsidi layanan kesehatan publik yang menjadi urusan wajib daerah. Remunerasi merupakan bagian dari biaya operasional layanan, bukan sekadar belanja pegawai administratif. Dengan perspektif ini, kebijakan tersebut justru memperkuat keberlanjutan layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk remunerasi BLUD tidak sepenuhnya tepat. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah merencanakan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkannya secara transparan. Dengan pendekatan yang tepat, dukungan APBD dapat memastikan layanan kesehatan tetap berkualitas, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Belanja remunerasi yang bersumber dari APBD dialokasikan sebagai subsidi biaya operasional layanan kesehatan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik. Remunerasi dimaksud bukan merupakan gaji ASN, melainkan kompensasi berbasis layanan dan kinerja yang direncanakan dalam RBA BLUD.”