Pelatihan Manajemen Kas, Pengelolaan Keuangan dan Penyaluran Dana Bergulir

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 24 Mei 2017 oleh Admin

Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) mnejadi BLUD merupakan hal yang menarik, karena selama ini Syncore berfokus kepada rumah sakit dan puskesmas BLUD. Adanya BLUD bermula dari adanya peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007. Bedanya BLUD denga

n yang lainnya adalah mengenai pola pengelolaan keuangan yang fleksibel, di mana dana pendapatan hasil dari BLUD tidak perlu disetor kembali ke daerah. Hal ini akan diperkuat dengan perbub di masing-masing daerah.

Pelatihan di hari pertama yang bertempat di Hotel Amaris, Serpong ini membahas mengenai konsep BLUD dan juga praktik software Syncore BLUD. Membahas mengenai konsep BLUD sebenarnya sama dengan puskesmas dan rumah sakit di mana setiap BLUD wajib memiliki perbub yang mengatur mengenai beberapa hal ini : kewenangan penghausan piutang, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, sistem akuntansi, investasi, kerjasama, dan rencana bisnis dan anggaran. Beberapa hal tersebut harus diperbubkan agar memiliki dasar yang jelas.

Pertanyaan sesi I

  • 1.Mengapa harus dibuatkan peraturan bupati, bukannya ada diperaturan dalam negeri 61? Jawab: peraturan dalam negeri tidak mengatur hingga teknis, hanya konsepnya saja, sehingga perlu diatur lebih detail teknis pelaksanaannya di dalam peraturan bupati mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD.
  • 2.Apakah surat keputusan yang menunjuk piminan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat teknis akan otomatis boleh diambil SOTK yang ada, atau harus membuat surat keputusan baru?
  • Jawab: tidak boleh menggunakan surat keputusan SOTK lama sebab SOTK lama hanya memutuskan SOTK sebelum BLUD. Harus ada Surat keputusan (perbub) sendiri yang mengangkat 3 pejabat BLUD tadi. Sebab ada BLUD di mana pimpinanya bukan seorang direktur, contohnya rumah sakit Sardjito, pimpinan BLUD dan direktur rumah sakit beda. Rumah sakit ini sudah tipe A, sehingga demikian. Biasanya di BLUD yang menengah atau kecil maka direktur akan diangkat sebagai pemimpin BLUD.
  • 3.Peraturan BLUD hanya behenti sampai dengan permendagri 61 2007, mengapa demikian? Sebab BLUD adalah fleksibel, jika diatur lagi maka hilang fleksibilitasnya. Nantinya yang mengatur adalah melalui perbub (peraturan bupati). Intinya adalah apa yang akan dilakukan agar aman adalah membuat peraturan bupati.

Sesi II

Sesi II ini lebih berfokus kepada praktik menyusun RBA dengan menggunakan aplikasi BLUD Syncore. Penyusunan RBA ini dimulai dengan mapping akun belanja kea kun biaya terlebih dahulu. Sebelum menjadi BLUD belanja sering disebut dan digunakan, namun setelah menjadi BLUD maka akan bergerak ke biaya, hal ini sejalan dengan laporan keuangan yang disusun oleh IAI, di mana disebut sebagai biaya, hal ini juga diatur dalam permendagri yaitu biaya pegawai, biaya barang jasa dan biaya modal.

Selain RBA yangdiinput di dalam sistem, tim BLUD Syncore juga meriview mengenai dokumen RBA 5 bab yang telah dibuat. Bab I mengenai pendahuluan, bab II mengenai kinerja tahun berjalan, bab II adalah rencana bisnis dan anggarannya, bab IV adalah kinerja tahun yang akan datang dan bab v adalah penutup. Secara keseluruhan UPDB Tangerang sudah membuat RBA 5 Bab, hanyaa ada beberapa revisi di dalamnya yaitu mengenai hubungan DPA dan RBA, di mana angka DPA = RBA. Jadi RBA bukan dokumen terpisah, melainkan dokumen rinnci dari DPA.

Foto I Pembukaan Pelatihan Manajemen Kas, Pengelolaan Keuangan dan Penyauran Dana Bergulir UPDB Tangerang 23 Mei 2017

                    Foto II : Penyampaian materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom