Tidak ada media tersedia.
Dalam Rapat Terbatas Kabinet Indonesia Maju (26 Juni 2025), Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis untuk mempercepat penanganan sampah nasional. Pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir dariSetkab.go.id, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Mulai dari upaya membatasi timbulan sampah, pemilahan sejak sumber, hingga pemrosesan yang bernilai ekonomis.
Arahan Presiden ini bukan hanya refleksi dari komitmen terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga sinyal perlunya reformasi mendasar dalam sistem kelembagaan pengelolaan sampah. Teknologi memang penting, namun keberhasilan pengelolaan sampah akan sangat bergantung pada institusi yang kuat, tata kelola yang transparan, dan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni.
Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah harus dibarengi dengan kesiapan institusi yang mengelolanya. Pemerintah daerah sering kali menghadapi kendala dalam menyusun struktur kelembagaan yang legal, operasional, dan akuntabel. Di sinilah urgensi pendampingan: mulai dari pembentukan unit pengelola sampah, penyusunan sistem pelaporan kinerja, hingga peningkatan kapasitas SDM baik dalam aspek teknis persampahan maupun manajemen tata kelola.
Pendekatan hulu-hilir yang diinstruksikan Presiden membutuhkan sinergi nyata antar sektor. Artinya, lembaga pengelola sampah tidak hanya harus tersedia, tetapi juga mampu menjalankan peran strategis secara efektif dan berkelanjutan.
Menanggapi instruksi Presiden tersebut, Syncore Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis dalam transformasi pengelolaan sampah nasional. Kami menyediakan layanan terintegrasi yang meliputi:
Dengan rekam jejak mendampingi berbagai institusi layanan publik di seluruh Indonesia, kami memahami bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan yang komprehensif: memperkuat kelembagaan sekaligus membangun kompetensi SDM yang adaptif dan profesional.
Syncore Indonesia siap mendampingi pemerintah daerah dan lembaga publik dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan—menuju Indonesia Bebas Sampah 2029.