Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai produk hukum daerah, Perda memiliki kedudukan strategis dalam mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik yang bersifat wajib maupun pilihan. Keberadaan Perda menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta penataan . . .
kelembagaan dan keuangan daerah. Proses pembuatan Peraturan Daerah diatur secara formal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan Penyusunan Peraturan Daerah Penyusunan Peraturan Daerah merupakan proses penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tahapan ini harus dilakukan secara sistematis dan transparan agar peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak serta memiliki kekuatan hukum yang kuat. Dengan memahami tahapan penyusunan ini, diharapkan proses pembuatan Peraturan Daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi daerah dan warganya.Berikut ini delapan langkah penting yang dapat diterapkan: 1. Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Penyusunan dimulai dengan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD bersama kepala daerah untuk satu tahun anggaran.Propemperda memuat daftar rencana peraturan yang menjadi prioritas. 2. Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Perda dapat diusulkan oleh:Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota),DPRD, atauinisiatif masyarakat (dengan persyaratan tertentu). 3. Penyusunan Naskah Akademik (Jika Diperlukan) Untuk rancangan perda yang bersifat strategis atau kompleks, dilakukan penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian dan alasan kebijakan.Naskah akademik berisi latar belakang, tujuan, kajian hukum, sosial, ekonomi, serta dampak yang mungkin timbul. 4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perangkat daerah terkait menyusun rancangan Perda secara teknis sesuai dengan materi muatan yang diatur.Rancangan dituangkan dalam bentuk draft yang memenuhi kaidah teknis perundang-undangan. 5. Pembahasan Rancangan Perda Rancangan Perda dibahas secara bersama antara DPRD dan kepala daerah melalui:Pembicaraan Tingkat I: membahas substansi rancangan dan melakukan harmonisasi isi.Pembicaraan Tingkat II: pengambilan keputusan dan penyampaian hasil pembahasan.Pada tahap ini, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan instansi terkait atau ahli. 6. Pengesahan Peraturan Daerah Setelah disetujui bersama, rancangan Perda diserahkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.Kepala daerah mengesahkan Perda dalam jangka waktu tertentu (biasanya 7 hari kerja).Jika kepala daerah tidak menetapkan, DPRD dapat mengajukan kembali pengesahan. 7. Pengundangan Peraturan Daerah Perda yang telah disahkan harus diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh gubernur atau pejabat yang berwenang.Perda baru berlaku setelah pengundangan. 8. Sosialisasi dan Implementasi Setelah pengundangan, perlu dilakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat dan aparat terkait.Pelaksanaan Perda harus dipantau dan dievaluasi agar tujuan kebijakan dapat tercapai.
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia