ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) untuk Puskesmas: Meningkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Tingkat

Pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) untuk Puskesmas: Meningkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Tingkat

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan institusi yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat. Untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan yang tinggi, pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) menjadi penting. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan pengawasan internal di Puskesmas, meningkatkan pemahaman tentang standar operasional, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.Manfaat Pelatihan SPI untuk Puskesmas: Peningkatan Pengawasan dan Keberlanjutan: Melalui pelatihan SPI, personel Puskesmas akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Mereka akan mempelajari metode dan teknik pengendalian internal yang membantu dalam mendeteksi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur, serta memonitor kinerja secara teratur. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan keberlanjutan operasional Puskesmas.Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Pelatihan SPI membantu Puskesmas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang standar operasional dan pengendalian internal, personel Puskesmas dapat mengidentifikasi area-area perbaikan dan mengimplementasikan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan proses pelayanan, mengurangi waktu tunggu, meningkatkan keamanan pasien, dan memastikan kepatuhan terhadap pedoman klinis.Pengelolaan Risiko dan Keselamatan Pasien: Pelatihan SPI membantu Puskesmas dalam mengelola risiko dan meningkatkan keselamatan pasien. Personel akan diajarkan tentang identifikasi risiko potensial, evaluasi risiko, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Dengan pengawasan yang efektif, Puskesmas dapat meningkatkan pengelolaan risiko dan memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama.Kepatuhan Terhadap Standar dan Peraturan: Puskesmas harus mematuhi berbagai standar dan peraturan dalam pelayanan kesehatan. Pelatihan SPI akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang standar tersebut dan membantu Puskesmas dalam menjaga kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku. Dengan adanya pengendalian internal yang kuat, Puskesmas dapat memastikan bahwa prosedur operasional diikuti dengan benar dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan terjaga.Kolaborasi Antara Bagian dan Fungsi: Pelatihan SPI mendorong kolaborasi antara berbagai bagian dan fungsi di Puskesmas. Personel akan mempelajari pentingnya komunikasi dan kerjasama yang efektif antara berbagai departemen, seperti pelayanan medis, keperawatan, administrasi, dan manajemen. Hal ini membantu meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan secara keseluruhan.Kesimpulan:Pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) memainkan peran penting dalam meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dengan pemahaman yang baik tentang pengendalian internal, Puskesmas dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan, mengelola risiko dengan lebih baik, memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan, serta meningkatkan kolaborasi antar departemen. Pelatihan SPI membantu membangun fondasi yang kuat untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas di tingkat masyarakat dan memenuhi kebutuhan kesehatan yang semakin kompleks dan beragam.Artikel ini berkaitan dari artikel sebelumnya (https://blud.co.id/wp/bagaimana-spi-dalam-blud/)

Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA)

Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA)

Pengeluaran dan Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan.Oleh karena itu dalam menyusun RBA dibutuhkan pemetaan akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran dan penerimaan.Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran).Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) dan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) yaitu dari Accrual basis dan Cash basis.Sebagai contoh Pencatatan Belanja Pegawai pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) diakui sebagai Gaji Pokok sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) diakui sebagai Biaya Gaji.Pada Belanja Barang dan Jasa, ketika di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) pencatatannya sebagai Belanja yang berarti belum diakui berapa biaya yang dikeluarkan untuk belanja, disitu dicatat secara keseluruhan.Sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) Belanja Barang dan Jasa pencatatan sudah dicatat sebagai biaya sebesar berapa nilai yang digunakan untuk belanja secara cash maupun hutang nilainya dicatat secara real pemakaian yang dikeluarkan.RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan.Kalau kita bandingkan pendapatan BLUD dengan seluruh pengeluaran ini menggambarkan kepada kita salah satu tolok ukur kinerja keuangan. Kita berharap BLUD bisa 100% membiayai dirinya sendiri. Namun, bukan berarti berhenti di subsidi oleh pemerintah, tapi setidaknya dapat melakukan efisiensi.Pencapaian kinerja keuangan yang demikian bagus, tentu ada alasan. Perlu disampaikan keterkaitan antara bisnis yang sehat dengan kinerja keuangan. Bisnis yang sehat diciptakan oleh manajemen yang sehat. Jadi ini satu ungkapan yang harus disepakati. Kalau kita berbicara tentang BLUD maka prinsip tersebut harus ada.Manajemen yang sehat bukan saja artikan sebagai manajemen yang sehat. Sehat manajemen kalau memenuhi unsur-unsur planning, organizing, actuating, dan controlling.Terkait dengan manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan BLUD, bisa dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan.Yang pertama adalah perencanaan jangka panjang dalam bentuk RSB (Rencana Strategi Bisnis).Informasi lebih lengkap terkait dengan Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran bisa mendowload di link berikut

Kemudahan Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Aplikasi Syncore BLUD

Kemudahan Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Aplikasi Syncore BLUD

Menurut pasal 99 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, BLUD wajib menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari : NeracaLaporan Realisasi AnggaranLaporan Perubahan Saldo Anggaran LebihLaporan OperasionalLaporan Perubahan EkuitasLaporan Arus KasCatatan atas Laporan KeuanganLaporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan keuangan disertai laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.Dalam hal penyusunan laporan keuangan memerlukan prosedur baku, Syncore telah menciptakan sebuah aplikasi khusus pengelolaan keuangan untuk BLUD yang disebut aplikasi Syncore BLUD. Aplikasi tersebut sudah digunakan oleh lebih dari 200 instansi dan telah memberikan manfaat bagi seluruh Mitra BLUD dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berupa 7 laporan keuangan.Aplikasi Syncore BLUD memiliki tujuan utama yaitu membantu pengelola keuangan BLUD dalam penyusunan laporan keuangan secara sistematis menggunakan metode cash basis dan accrual basis. Aplikasi Syncore BLUD memberikan pengalaman baru untuk pengguna karena dapat menghasilkan output yang telah disesuaikan dengan aturan yang terbaru. Mulai dari proses input dan juga output dilakukan dengan tersistematis mengikuti alur pengelolaan keuangan BLUD sesuai buku pedoman pengelolaan BLUD yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Seluruh transaksi yang telah diinputkan pada aplikasi Syncore BLUD akan langsung diproses membentuk output akhir berupa laporan keuangan BLUD.Aplikasi Syncore BLUD menyediakan format laporan keuangan yang sudah disesuaikan mengikuti Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 13. Syncore berharap aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Mitra BLUD di Indonesia agar tidak ada lagi kata sulit dalam hal penyusunan laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Berikut contoh laporan realisasi anggaran

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI JakartaTahun ini menjadi tahun spesial bagi Syncore BLUD. Bagaimana tidak? Untuk pertama kali dalam sejarah perjalanan mendampingi BLUD di Indonesia, di tahun 2023 ini lah Syncore BLUD dipercayai oleh Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk mendampingi dalam penyusunan dokumen administratif BLUD. Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta telah terbentuk sejak tahun 1972 dengan nama Laboratorium Pusat Pengkajian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL). Seiring dengan perkembangan dan perubahan tata kelola organisasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, nama Laboratorium tersebut terus berubah hingga pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 Tahun 2002. Pada tahun 2002 UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan status akreditasi ISO 17025 pada tanggal 7 Februari 2002 dengan nomor akreditasi LP-126 IDN. Pada tahun 2016 tata kelola dan organisasi di Pemprov DKI Jakarta mengalami perubahan sehingga LLHD yang sebelumnya unit pelaksana teknis Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menjadi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 398 Tahun 2016).Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merupakan instansi teknis terkait lingkungan yang melaksanakan pelayanan publik dibidang pengambilan contoh uji lingkungan, pengujian contoh uji kualitas lingkungan secara laboratoris. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tersebut, LLHD dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan produktif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan, LLHD bermaksud menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dalam hal ini LLHD DKI Jakarta mempercayakan kepada Syncore BLUD pada penyusunan dokumen administratif BLUD, sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Adapun dokumen administrative yang perlu disusun meliputi: Surat Permohonan Menerapkan BLUDDokumen Tata KelolaDokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)Dokumen Rencana StrategiDokumen Laporan KeuanganSurat Pernyataan Bersedia Meningkatkan PendapatanSurat Pernyataan Bersedia Di AuditPenyusunan dokumen ini berlangsung selama 2 bulan, dengan melibatkan tenaga ahli BLUD, tim konsultan Syncore BLUD dan tentunya pihak dari LLHD DKI Jakarta. Penyusunan ini berlangsung secara kondusif dan koordinatif untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman Permendagri No.79 Tahun 2018.Selain melakukan penyusunan, tim konsultan Syncore BLUD, juga turut berkunjung secara offline untuk memastikan kualitas dan validitas data yang dihasilkan, harapannya, dokumen yang tersusun dapat menggambarkan situasi dan kondisi dari layanan dan keuangan LLHD DKI Jakarta.

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta.Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan.Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD.Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik.Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia.#BLUD#BLUDDKIJAKARTA#DKIJAKARTA#DLHBLUD

Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri secara keuangan, Puskesmas BLUD memiliki tanggung jawab untuk mengukur dan meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Puskesmas yang telah menerapkan BLUD tentu wajib di lakukan evaluasi setiap tahunnya menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi penerapan BLUD disini bisa dijadikan dasar dalam pengukuran kinerja Puskesmas BLUD.Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD sangat penting untuk beberapa alasan berikut: Evaluasi: Pengukuran kinerja membantu dalam mengevaluasi sejauh mana Puskesmas BLUD telah mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan manajemen untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelayanan kesehatan dan membuat perencanaan tindakan perbaikan yang tepat.Akuntabilitas: Pengukuran kinerja juga penting dalam menunjukkan akuntabilitas Puskesmas BLUD terhadap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Data kinerja yang akurat dan terukur membantu memperkuat transparansi dan kepercayaan dalam sistem pelayanan kesehatan.Pengambilan Keputusan: Informasi yang dihasilkan dari pengukuran kinerja dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengalokasikan sumber daya, merancang program-program unggulan, dan memperbaiki proses pelayanan kesehatan.Langkah-langkah untuk Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD:Penetapan Indikator Kinerja: Pertama-tama, Puskesmas BLUD perlu menetapkan indikator kinerja yang relevan dan dapat diukur. Indikator kinerja dapat mencakup aspek-aspek seperti jumlah pasien yang dilayani, kepuasan pasien, peningkatan kesadaran kesehatan, cakupan imunisasi, dan efisiensi penggunaan sumber daya. Indikator kinerja ini harus sesuai dengan sasaran dan strategi nasional atau daerah dalam bidang kesehatan. Pengumpulan Data: Puskesmas BLUD harus memiliki sistem pengumpulan data yang baik untuk mendapatkan data yang akurat dan berkualitas. Hal ini dapat mencakup penggunaan formulir standar, sistem informasi manajemen yang terintegrasi, dan pelatihan staf dalam pengumpulan data yang benar.Analisis dan Interpretasi Data: Setelah data dikumpulkan, dilakukan analisis untuk mengevaluasi kinerja Puskesmas BLUD. Hasil analisis harus diinterpretasikan dengan membandingkan data dengan target yang telah ditetapkan. Pusat BLUD dapat menggunakan alat bantu seperti grafik, diagram, atau perbandingan tahunan untuk membantu visualisasi dan pemahaman data.Tindakan Perbaikan: Hasil pengukuran kinerja yang menunjukkan kelemahan atau ketidaksesuaian dengan target harus menjadi dasar untuk tindakan perbaikan. Puskesmas BLUD harus mengembangkan rencana tindakan yang jelas dan mengimplementasikannya dengan melibatkan seluruh tim dan staf terkait. Tindakan perbaikan harus terukur, terarah, dan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja yang signifikan.Monitoring dan Evaluasi: Setelah tindakan perbaikan dilakukan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah tindakan tersebut efektif dan mencapai hasil yang diharapkan. Jika ditemukan kekurangan atau perubahan lingkungan yang mempengaruhi kinerja, Puskesmas BLUD harus siap untuk menyesuaikan rencana tindakan.Kesimpulan:Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan indikator kinerja yang tepat, pengumpulan data yang akurat, dan tindakan perbaikan yang terarah, Puskesmas BLUD dapat mencapai kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Pengukuran kinerja yang efektif juga akan membantu dalam akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan komitmen yang kuat, Puskesmas BLUD dapat menjadi pusat kesehatan yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

DLH Kota Cilegon Apresiasi Pendampingan Syncore Terhadap UPT Sampah Bagendung

DLH Kota Cilegon Apresiasi Pendampingan Syncore Terhadap UPT Sampah Bagendung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Aziz Setia Ade memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Apresiasi diberikan kepada Syncore BLUD yang telah mendampingi proses pembentukan dan penetapan BLUD dari awal hingga surat pengajuan disetujui Sekretaris Daerah dan Walikota untuk ditetapkan.Aziz menyampaikan bahwa percepatan pembentukan BLUD pada UPT TPSA Bagendung ini dilatarbelakangi dorongan pemerintah kota yang memiliki pabrik bahan bakar sampah berbentuk Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP). Karena nantinya produk hasil BBJP ini perlu ditransaksikan, maka memerlukan proses menjadi BLUD agar dapat memberikan pendapatan yang lebih bagi Kota Cilegon.Mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari BBJP, Aziz menyampaikan bahwa DLH sedang dalam tahap uji coba dan pada bulan April 2023 bisa dilakukan transaksi hasil BBJP. DLH sendiri memproyeksikan produk hasil BBJP dapat menghasilkan produk 10 ton dengan nilai kalori 3.500 dan dalam satu tahun dapat memberikan pendapatan senilai 3,5 miliar.Pembentukan BLUD sendiri pada UPT TPSA Bagendung dengan pendampingan Syncore BLUD memberikan banyak hal-hal keistimewaan khusus yang diperoleh. Seperti dapat mengatur keuangan sendiri, melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa secara mandiri serta melakukan pengelolaan SDM dan remunerasi sendiri dibandingkan jika berbentuk BUMD atau Perumda.Proses pembentukan BLUD pada badan UPT TPSA Bagendung diawali dari asesmen awal dari Syncore BLUD, pendampingan penyusunan dokumen administratif dan syarat substantif, pengajuan kepada Kepala daerah hingga proses penetapan oleh walikota.sumber: https://selatsunda.com/dongkrak-pendapatan-dari-produk-bbjp-dlh-cilegon-ubah-upt-tpsa-bagendung-jadi-blud/

Rangkuman TOT Bumdes Online: Wahyudi Anggoro Hadi Berbagi Kesuksesan Memimpin Desa Panggungharjo

Rangkuman TOT Bumdes Online: Wahyudi Anggoro Hadi Berbagi Kesuksesan Memimpin Desa Panggungharjo

Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi pada 12 April 2023 membagikan pengalamannya memimpin pembangunan Panggungharjo selama dua periode kepemimpinannya.Alumni Fakultas Farmasi UGM ini mengisi satu sesi penuh pada Training of Trainers (TOT) yang diadakan Bumdes.id secara online dan diikuti oleh pengurus BUMDes dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia.Wahyudi membuka pemaparannya dengan mengingatkan kembali kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 serta dampaknya bagi desa dan BUMDes.Terutama dengan berubahnya konsep BUMDes dari status “badan usaha” menjadi “badan hukum” yang didirikan oleh masyarakat desa. Konsep-konsep inilah yang kemudian diimplementasikan ke dalam BUMDes Desa Panggungharjo. Wahyudi menggarisbawahi bahwa beberapa kesuksesan di Panggungharjo digerakkan oleh BUMDes yang didirikan melalui Musyawarah Desa. Beberapa keberhasilan Panggungharjo seperti mendapat penghargaan sebagai Desa Unicorn, Desa Center of Excellence, Memiliki BUMDes terbaik, menjadi desa dengan sistem informasi desa terbaik, menjadi desa juara dalam program perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.Sampai saat ini setidaknya ada tiga unit usaha di bawah BUMDes dan Desa Panggungharjo yang bergerak dan aktif menjadi agregator ekonomi desa.Di antaranya adalah:1.Unit Usaha Kampung MataramanMerupakan salah satu unit usaha dibawah BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo dan menjadi unit usaha pertama yang didampingi Bumdes.id untuk tumbuh dan berkembang. Unit usaha ini berfokus pada penyedian sandang dan pangan bagi wisatawan dengan konsep mengedepankan kekayaan budaya Mataraman (Jawa) dan pada tahun 2017 berhasil menjadi satu-satunya penyumbang pendapatan terbesar BUMDes.Kampung Mataraman juga berhasil mengubah lahan tidur kas desa menjadi lahan produktif dan menyerap tenaga kerja dalam bentuk padat karya. 2.Unit usaha Pengelolaan LingkunganBerawal dari prinsip tanggung jawab lingkungan dan sosial, pengelolaan diawali dengan mengelola sampah di lingkungan desa dimulai di tahun 2013 dan diperkuat dengan regulasi penataan sampah anorganik dan organik di tahun 2017.Pada tahun 2019, unit usaha ini dikembangkan dan diintegrasikan dengan bank sampah dan tabungan emas. Sampah-sampah dari masyarakat dikumpulkan dan dikelola bank sampah serta dikonversi ke dalam bentuk tabungan emas. 3.Unit Usaha Tamanu OilsMerupakan unit usaha yang memberdayakan minyak nyamplung untuk dikelola menjadi minyak siap edar dan dapat digunakan masyarakat luas.Unit usaha ini berdiri sejak tahun 2018, memanfaatkan bentang teknologi warga desa guna meningkatkan nilai tambah atas komoditas alam yang sebelumnya tidak termanfaatkan secara maksimal.Desa Panggungharjo sendiri menjadi satu-satunya desa yang menghasilkan Tamanu Oils di Indonesia.Jika ingin mengikuti Training of Trainers (TOT) Bumdes.id dapat menghubungi nomor kontak berikut ini: 085-772-900-800.

Mendirikan Unit Usaha BUMDes Berbentuk Perseroan Terbatas

Mendirikan Unit Usaha BUMDes Berbentuk Perseroan Terbatas

Jika BUMDes berniat memiliki Perseroan Terbatas, bagaimana mekanisme pendirian, pengelolaan serta pelaporan keuangan dan pertanggungjawabannya?Bumdes.id akan memaparkan tahapan dan teknik serta panduan-panduan dasar hukum BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseroan terbatas. Pada Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga Undang-Undang Desa Tahun 2014, BUMDes dapat mendirikan unit usaha yang berada dibawah kendali BUMDes secara langsung maupun tidak langsung. Pendirian unit usaha BUMDes dapat dilakukan secara langsung melalui persetujuan pengurus BUMDes, pengawas BUMDes dan penasehat BUMDes, atau jika berdampak luas dapat melalui musyawarah desa. BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas dan koperasi, dan/atau mendirikan badan hukum yayasan. Pada pembahasan kali ini akan dibahas proses dan tahapan mekanisme pendirian unit usaha BUMDes berbentuk perseroan terbatas. Tahapan Pendirian Unit Usaha PTPendirian perseroan terbatas oleh BUMDes tunduk pada aturan undang-undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan modal yang terbagi atas saham-saham dan dapat didirikan oleh orang-perorangan maupun badan hukum. Karena BUMDes berbentuk badan hukum maka dapat menjadi pemegang saham perseroan terbatas. Unit usaha PT yang didirikan BUMDes membutuhkan paling minimal satu orang direktur dan minimal satu orang komisaris sebagai pengawas. BUMDes dapat menempatkan satu orang kepercayaannya sebagai direktur dan/atau komisaris.Sebagai pemegang saham, BUMDes dapat juga membuka modal saham bagi penduduk desa dan/atau mitra kerja lainnya. Misalnya BUMDes membentuk PT dengan mitra dari industri itu diperbolehkan.Pembentukan unit usaha BUMDes berbentuk PT membutuhkan akta notaris yang disahkan dan ditandatangani oleh notaris setempat.Nantinya setelah akta terbentuk dan telah didaftarkan di Kemenkumham dan terdaftar di berita negara, maka PT sudah dapat bergerak. Pengelolaan Unit Usaha PTPengelolaan unit usaha PT yang berada dibawah BUMDes bertanggungjawab dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini berarti BUMDes sebagai pemegang saham terbesar menjadi pengendali usaha.Laporan keuangan unit usaha PT dapat disusun terpisah dari BUMDes karena merupakan entitas bisnis dan hukum yang sendiri. Nantinya laporan keuangan ini disajikan dan dilaporkan kepada BUMDes melalui rapat umum pemegang saham. BUMDes dapat menyusun laporan keuangan tersendiri untuk BUMDES dan dapat memasukkan laporan laba rugi konsolidasi dari unit-unit usaha BUMDes. Jika unit usaha BUMDes berbentuk PT, maka sikap profesionalitas dan pengaturan manajemen perusahaan harus lebih baik karena berdampak, berimplikasi dan berinteraksi dengan banyak pemangku kepentingan.