Yogyakarta, 2025 – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Bahan Konstruksi (LBK) Jambi telah menyusun dokumen administratif sebagai syarat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proses ini dilaksanakan selama periode Juni hingga Juli 2024 dengan berkolaborasi dengan tim konsultan Syncore Indonesia yang bertempat di Yogyakarta. Transformasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menekankan pentingnya penerapan BLUD bagi satuan kerja agar mampu mengelola keuangan secara lebih efisien, transparan, dan fleksibel.
Melalui penerapan BLUD, LBK Jambi diharapkan dapat memberikan layanan laboratorium yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu melalui penerapan BLUD ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian dalam pengelolaan pendapatan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen administratif yang disusun meliputi pola tata kelola, standar pelayanan minimal, rencana strategis, laporan keuangan, surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, dan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit. Penyusunan dokumen ini berpedoman pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang mengatur pedoman pembentukan, pengelolaan, hingga evaluasi BLUD.
Selain itu, penyusunan juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tentang modul penilaian dan penetapan BLUD. Surat edaran ini sebagai panduan teknis penilaian kesiapan dokumen administratif untuk penerapan BLUD yang harus dipenuhi oleh calon BLUD.
Menurut Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, selaku Pakar BLUD dari Syncore Indonesia, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD bukan hanya soal memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. “Pendampingan ini memastikan LBK Jambi memiliki pijakan hukum dan sistem keuangan yang lebih fleksibel, sehingga pelayanan tetap berjalan optimal dan keberlanjutan operasional tidak terganggu,” ungkapnya.
Proses penyusunan dilakukan secara hybrid, melalui koordinasi rutin via Zoom Meeting dan kunjungan langsung untuk observasi serta pengumpulan data. Meski biasanya membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan, LBK Jambi berhasil menyelesaikan penyusunan dalam waktu satu bulan berkat kerja sama solid antara LBK dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) yang responsif dalam penyediaan data.
Sebagai konsultan berpengalaman, Syncore Indonesia berperan penting dalam memastikan proses penyusunan berjalan sesuai standar. Syncore Indonesia tidak hanya memberikan bimbingan teknis penyusunan dokumen, tetapi juga mendukung instansi hingga menerapkan BLUD. Salah satu program utamanya adalah pelatihan dan penyusunan dokumen administratif BLUD untuk berbagai instansi daerah, yang sejalan dengan misi memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga publik.
Manfaat dari transformasi ke BLUD, LBK Jambi akan langsung dirasakan masyarakat dan pengguna jasa laboratorium. Dengan pola keuangan yang lebih fleksibel, LBK dapat mengoptimalkan layanan, mengendalikan biaya operasional, sekaligus memperluas pengembangan fasilitas. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan.