Kolaborasi Dinkes Bontang dan Syncore Indonesia Mantapkan Implementasi BLUD

Diterbitkan pada 09 Oktober 2025

Yogyakarta – Dinas Kesehatan Kota Bontang bersama Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada 18–20 Februari 2025 di Hotel Unisi Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti penetapan status implementasi BLUD Dinkes Bontang pada sejumlah unit layanan kesehatan di Kota Bontang. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan setelah ditetapkannya status BLUD bagi instansi kesehatan di kota Bontang.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran pejabat pengelola keuangan, bendahara, serta staf teknis dari Dinas Kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan konsultan dari Syncore Indonesia sebagai narasumber utama yang membimbing peserta dalam memahami teknis PPK-BLUD. Pelatihan berfokus pada aspek teknis pengelolaan keuangan, mulai dari penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, penyusunan laporan keuangan, hingga laporan kinerja. 

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai manajemen BLUD dan , regulasi yang mengatur bagaimana pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk belanja operasional tanpa melalui mekanisme APBD yang panjang, sehingga lebih fleksibel dan responsif, serta para peserta juga dibekali dengan kemampuan menyusun dokumen RBA dan laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurut Almusa dari Syncore, fleksibilitas BLUD memberikan ruang yang luas bagi instansi untuk menggunakan langsung pendapatan dari layanan kesehatan. “Dengan fleksibilitas ini, BLUD bisa merespons cepat kebutuhan pengadaan obat, alat kesehatan, maupun pemeliharaan fasilitas tanpa terhambat birokrasi APBD yang kaku,” ujar salah satu konsultan pendamping, Almusa.

Fleksibilitas tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Regulasi ini menegaskan bahwa pendapatan BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai belanja operasional. Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pendapatan BLUD, hibah tidak terikat, maupun kerja sama, dapat dilakukan melalui peraturan. Peraturan tersebut nantinya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Namun demikian, implementasi BLUD ini tetap berada dalam kerangka akuntabilitas publik. BLUD diwajibkan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang tertib, serta menyajikan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Di samping laporan keuangan, BLUD juga harus menyusun laporan kinerja yang menilai sejauh mana layanan publik meningkat, baik dari sisi mutu layanan maupun keuangan.

Dalam implementasi BLUD, peserta diperkenalkan dengan alur penatausahaan keuangan yang berlaku di BLUD. Seluruh penerimaan dari layanan, kerja sama, hibah, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dicatat ke dalam rekening khusus BLUD. Dalam hal pengeluaran, BLUD memiliki keleluasaan dalam menetapkan prioritas, misalnya pengadaan obat-obatan, pemeliharaan fasilitas, hingga investasi jangka pendek yang mendukung operasional.

Melalui kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan BLUD ini, Dinas Kesehatan Kota Bontang diharapkan mampu menyusun dokumen RBA dan laporan keuangan secara konsisten. Dengan status BLUD, instansi kesehatan di Bontang didorong untuk lebih mandiri secara finansial. Pada akhirnya, implementasi BLUD Dinkes Bontang tidak hanya memperkuat akuntabilitas keuangan, tetapi juga meningkatkan kualitas serta akses layanan kesehatan bagi masyarakat.