Sumber informasi tepercaya berisi berita kegiatan, artikel edukasi, dan analisis isu strategis yang relevan dengan perkembangan terkini.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Workshop PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Bantul pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan serta mengevaluasi penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Puskesmas Kabupaten Bantul. Workshop PPK BLUD dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan di sektor pelayanan kesehatan.Workshop yang diikuti oleh seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul ini menghadirkan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, selaku narasumber utama dari Syncore Indonesia serta perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Kegiatan difokuskan pada pembaruan pemahaman dan evaluasi implementasi BLUD yang telah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan kapasitas dalam mekanisme pengelolaan keuangan dan pemanfaatan fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD.Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah keterbatasan dalam penerapan fleksibilitas BLUD di Kabupaten Bantul. Beberapa mekanisme, seperti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di awal tahun belum dapat dijalankan secara optimal karena belum diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kondisi ini menyebabkan sebagian mekanisme pengelolaan keuangan di Puskesmas masih mengikuti sistem keuangan daerah pada umumnya. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh penjelasan mengenai pentingnya regulasi sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas BLUD. Agar fleksibilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal, perlu adanya penguatan regulasi melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pelaksanaan BLUD di tingkat puskesmas. Selain itu, peserta juga memperdalam pemahaman terkait evaluasi kinerja BLUD untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan publik berjalan secara efektif dan akuntabel.Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta menyepakati penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) bersama. Rencana ini mencakup pembentukan tim BLUD Kabupaten Bantul, inventarisasi ulang terhadap regulasi yang telah dimiliki, serta penyusunan timeline evaluasi implementasi BLUD di tingkat kabupaten. Kegiatan ini juga menjadi wadah kolaboratif antar puskesmas dalam mengidentifikasi tantangan serta solusi untuk peningkatan tata kelola keuangan.Melalui kegiatan Workshop PPK BLUD, diharapkan BLUD Puskesmas Kabupaten Bantul dapat lebih optimal dalam mengelola keuangan secara mandiri dan fleksibel. Pemanfaatan penuh terhadap fleksibilitas yang diatur dalam sistem BLUD diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Persampahan Kabupaten Tegal mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia pada 17–18 Oktober 2025 di Kantor Syncore Indonesia, Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dasar pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD Persampahan sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan harapan dapat meningkatkan kemandirian serta akuntabilitas pengelolaan layanan publik di bidang persampahan.Bimtek tersebut dihadiri oleh Kepala DLH Kabupaten Tegal, Edi Sucipto, S.M., S.Si, beserta seluruh staff UPTD Persampahan dan Laboratorium Lingkungan, dengan total peserta sebanyak 15 orang. Kegiatan ini menghadirkan Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT sebagai narasumber utama yang merupakan konsultan dari Syncore Indonesia. Selama dua hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pembekalan intensif mengenai konsep dasar BLUD dan penerapannya dalam tata kelola keuangan daerah.Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala DLH Kabupaten Tegal yang menyampaikan apresiasi kepada Syncore Indonesia atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Bimtek ini menjadi sarana penyegaran serta pendalaman terhadap proses penyusunan dokumen BLUD yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, disebutkan pula bahwa DLH Kabupaten Tegal secara rutin mengadakan pelatihan bersama Syncore setiap Hari Jumat, baik secara daring maupun luring, sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional.Kepala DLH menyampaikan target capaian tahun 2025, yaitu penyelesaian penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk Laboratorium Lingkungan yang mencakup aspek teknis dan administratif. Sementara pada tahun 2026, pihaknya menargetkan pengajuan penilaian ke Tim Penilai BLUD, dengan harapan Laboratorium Lingkungan Kabupaten Tegal dapat lulus evaluasi dan resmi menerapkan sistem BLUD secara penuh. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan DLH dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan dan berorientasi hasil.Materi Bimtek yang disampaikan oleh Siti Nur Maryanti mencakup penjelasan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), serta penerapan konsep Reinventing Government dan Enterprising Government. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami bagaimana pemerintah dapat berperan sebagai penyelenggara pelayanan publik yang efisien, inovatif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas.Melalui kegiatan ini, pengelola DLH Persampahan Kabupaten Tegal diharapkan mampu memahami mekanisme penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pengelolaan pendapatan jasa layanan, serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja BLUD secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (Dinas PMK) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kapanewon Berbah pada Rabu, 20 September 2023 yang dilaksanakan di Aveon Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini membahas Peran Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam Pengelolaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan pemahaman terhadap peran Muskal agar lebih optimal dalam mendorong Pengembangan BUMKal di tingkat kalurahan.Kegiatan yang difasilitasi Dinas PMK Sleman ini menekankan pentingnya peran Muskal sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dalam Pengembangan BUMKal di tingkat kalurahan. Peserta diharapkan memahami bagaimana peran Muskal dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelaksanaan program kerja agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, H. Ardi Sehami, S.Ag., M.MPar., MM., menjelaskan bahwa “tata kelola pemerintahan desa yang baik hanya dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah kalurahan dan lembaga BPKal. Menurutnya, peran Muskal menjadi wadah strategis untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan BUMKal”.Havri Ahsanul Fu’ad, S.Ak., M.Ak., Konsultan Senior Syncore Indonesia, menambahkan bahwa peran Muskal dalam Pengelolaan dan Pengembangan BUMKal mencakup proses penyusunan Anggaran Dasar (AD). Dokumen tersebut menjadi landasan hukum tata kelola bagi BUMKal untuk menjalankan unit usaha secara profesional dan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021.Dalam sesi group discussion, peserta membahas tantangan pengelolaan BUMKal, seperti rendahnya partisipasi masyarakat dan lemahnya kapasitas pengurus. Narasumber menekankan perlunya peningkatan pemahaman anggota BPKal terhadap mekanisme Muskal agar forum tersebut menghasilkan keputusan yang partisipatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap anggota BPKal dapat menjalankan peran Muskal secara maksimal dalam setiap tahap Pengembangan BUMKal. Dengan pelaksanaan Muskal yang efektif, tata kelola pemerintahan desa akan semakin baik dan profesional, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui keberhasilan Pengembangan BUMKal yang berkelanjutan.
Yogyakarta, 8–9 Juli 2024 – Syncore Indonesia menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi 17 peserta dari Distrik Sentani Barat, Papua. Kegiatan berlangsung di Gedung Talenta Hub dan Meravi.id Yogyakarta selama dua hari dengan fokus pada penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan manajemen keuangan BUMDes.Pelatihan ini dibuka oleh Bapak Muhammad Hasim selaku Kepala Desa yang menekankan pentingnya semangat belajar dan kolaborasi dalam memperkuat peran BUMDes di kampung desa masing-masing. Direktur Eksekutif Bumdes.id, Ibu Diana Arta, turut menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi momentum berkelanjutan antara pemerintah desa dan komunitas dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.Pada hari pertama, peserta menerima materi dari Edy Risdiyan, S.T., Pengawas BUMDesma Piyungan Mandiri, dan Raden Agus Cloliq, S.E., M.M., Direktur BUMDesa Bapak Tridadi Makmur. Materi mencakup filosofi dan revitalisasi BUMDes pasca terbitnya PP No. 11 Tahun 2021 serta praktik tata kelola usaha desa. Peserta juga diajak memahami strategi penguatan BUMDes melalui kemitraan multipihak atau disingkat Academic, Business, Community, Government, Financial Institution, dan Media (ABCGFM) dan penerapan strategi pemasaran digital guna meningkatkan pendapatan asli desa.Hari kedua difokuskan pada penguatan kompetensi teknis keuangan. Bapak Mohamad Rizal Trinanda memaparkan Tata Kelola Keuangan BUMDes dan Prosedur Akuntansi Dasar yang menekankan pentingnya pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan sesuai Kepmendes PDTT No. 136 Tahun 2022, serta penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Sesi dilanjutkan oleh Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak. yang mempraktikkan penyusunan laporan keuangan serta memperkenalkan Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB) sebagai inovasi digital dalam pengelolaan keuangan BUMDes.Melalui pelatihan ini, Syncore Indonesia berharap para pengurus BUMDes mampu mengimplementasikan tata kelola yang profesional, adaptif terhadap perkembangan digital, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan laporan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tanggal 19 hingga 21 September 2024 di Kota Malang. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, antara lain Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Kepala Bagian Perencanaan, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda, Administrator Kesehatan Muda, Bendahara Pengeluaran, Sekretaris Dewan Pengawas, serta Staf Keuangan. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu RSUD dalam meningkatkan kemampuan penyusunan laporan kinerja BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan dari tim Syncore Indonesia mengenai konsep penyusunan laporan kinerja BLUD, sistematika dokumen, dan cara melakukan input laporan ke dalam sistem e-BLUD. Pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam memahami langkah-langkah penyusunan laporan yang baik dan benar,” ujar Dwi Fitriyani selaku konsultan Syncore Indonesia.Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa BLUD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Selanjutnya, pada ayat (6) dijelaskan bahwa laporan keuangan tersebut harus dilengkapi dengan laporan kinerja yang berisi informasi mengenai pencapaian hasil atau keluaran BLUD.Berdasarkan informasi dari website Rumah Sakit bahwa RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No.161/119/III/2012. Oleh karena itu, penyusunan laporan kinerja menjadi kewajiban yang perlu dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan.Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta mampu menyusun laporan kinerja BLUD dengan lebih baik, sesuai peraturan yang berlaku, serta dapat mengimplementasikannya dalam pengelolaan kinerja dan keuangan di rumah sakit. Dengan demikian, RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dapat terus memperkuat tata kelola yang efektif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan kesehatan.
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2024 di Mataram. Kegiatan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Yogyakarta bekerja sama dengan Syncore Indonesia sebagai mitra pendamping. Melalui PPSDM Kemendagri, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan BLUD di daerah.Sebelum pelatihan, sebagian besar puskesmas masih mengalami kesulitan dalam memahami alur dan tata cara penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pelatihan PPK BLUD ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan.Narasumber utama dalam kegiatan ini yakni Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, seorang pakar BLUD, yang didampingi oleh Putri Nurmalasari selaku Konsultan Syncore Indonesia. Mereka menyampaikan materi mengenai penyusunan laporan keuangan, pengelolaan anggaran, serta implementasi aplikasi digital dalam mendukung pelaksanaan BLUD. Materi yang disampaikan berfokus pada peningkatan kapasitas peserta agar mampu menyusun laporan secara akurat dan sesuai standar melalui Pelatihan PPK BLUD ini.“Peserta pelatihan berasal dari 21 puskesmas dan 1 RSUD di Kabupaten Bima. Dari kedua instansi tersebut, puskesmas menjadi pihak yang paling merasakan tantangan dalam menjalankan fungsi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Puskesmas tersebut tergolong baru menerapkan BLUD, sehingga masih dalam tahap penyesuaian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang umum ke mekanisme pengelolaan keuangan BLUD,” ujar Putri.“Dalam pelaksanaan kegiatan, PPSDM Kemendagri bersama Syncore menggunakan metode pelatihan yang interaktif. Peserta dibekali materi melalui ceramah, tanya jawab, dan praktik langsung penyusunan laporan keuangan. Dengan metode ini, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh pengalaman teknis yang bisa langsung diterapkan di unit kerja masing-masing,” tambah Putri.Untuk meningkatkan efektivitas pelatihan, Syncore Indonesia memperkenalkan penggunaan aplikasi Syncore e-BLUD. Aplikasi ini membantu peserta dalam praktik penyusunan anggaran, penatausahaan keuangan, hingga penyusunan laporan keuangan BLUD secara sistematis. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan meminimalkan kesalahan pencatatan selama Pelatihan PPK BLUD berlangsung.Penyelenggaraan kegiatan menunjukkan sinergi antara PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta dan Syncore Indonesia dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. PPSDM Kemendagri berperan dalam pembinaan dan peningkatan kompetensi aparatur, sementara Syncore Indonesia memberikan dukungan teknis dan pendampingan dalam implementasi sistem keuangan BLUD. Kolaborasi ini menjadi contoh model pelatihan PPK BLUD yang efektif dan terukur.Melalui pelatihan PPK BLUD, diharapkan implementasi PPK BLUD di puskesmas maupun RSUD Kabupaten Bima dapat berjalan lebih optimal. Laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan semakin transparan dan akuntabel. Pelatihan ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas di daerah lain dengan kondisi serupa, sehingga tata kelola keuangan BLUD di Indonesia semakin kuat dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sistem pengendalian internal memiliki peran yang sangat penting untuk menghadapi dinamika lingkungan bisnis dan organisasi yang semakin kompleks. Pengendalian internal berfungsi sebagai alat untuk mencegah penyimpangan serta menjadi instrumen strategis untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi baik sektor publik maupun swasta perlu melakukan peningkatan sistem pengendalian internal.Memahami Definisi Pengendalian InternalPengendalian internal dapat diartikan sebagai proses yang dijalankan oleh manajemen dan seluruh anggota organisasi. Pengendalian internal dapat digunakan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi dapat dicapai melalui aktivitas yang efektif, efisien, dan patuh terhadap peraturan. Selanjutnya, pengendalian internal juga memiliki peran yang andal dalam pelaporan keuangan maupun kinerja. Sistem pengendalian internal mencakup kebijakan, prosedur, mekanisme, dan aktivitas yang dirancang untuk meminimalkan risiko, mendeteksi kesalahan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan.Fungsi Pengendalian InternalPengendalian internal memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:Fungsi Preventif untuk mencegah terjadinya kecurangan, penyimpangan, dan inefisiensi.Fungsi Detektif untuk mendeteksi adanya kesalahan, kekeliruan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.Fungsi Korektif dapat memberikan dasar untuk memperbaiki kelemahan dan meningkatkan kualitas sistem manajemen.Fungsi Pengendalian Risiko untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko agar tidak mengganggu pencapaian tujuan organisasi.Tujuan Peningkatan Sistem Pengendalian InternalSecara umum, peningkatan pengendalian internal bertujuan untuk:Menjamin kepatuhan terhadap peraturan, standar, dan kebijakan yang berlaku.Menjaga aset organisasi dari kerugian, penyalahgunaan, atau pencurian.Meningkatkan keandalan informasi baik dalam laporan keuangan maupun laporan kinerja.Mendorong efisiensi dan efektivitas operasional organisasi.Membangun akuntabilitas dan kepercayaan pemangku kepentingan.Manfaat Peningkatan Sistem Pengendalian InternalPeningkatan sistem pengendalian internal memberikan manfaat secara nyata bagi organisasi, di antaranya:Meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas.Mengurangi risiko kecurangan dan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya.Memperkuat tata kelola organisasi (good governance) dengan mekanisme pengawasan yang jelas.Meningkatkan efisiensi proses bisnis melalui prosedur kerja yang lebih terstandar.Memberikan dasar pengambilan keputusan yang lebih andal melalui laporan yang akurat.Meningkatkan daya saing organisasi karena mampu merespons risiko dengan cepat dan tepat.Peningkatan sistem pengendalian internal merupakan investasi strategis bagi organisasi untuk memastikan tercapainya tujuan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan pengendalian internal yang kuat, organisasi tidak hanya mampu meminimalkan risiko, tetapi juga membangun kepercayaan, meningkatkan kinerja, serta memperkuat daya saing di tengah perubahan yang terus berkembang.
Harapan baru bagi penguatan ekonomi desa muncul melalui rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan meluncurkan KOPDES (Koperasi Desa) dengan membentuk 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Rencana ini mendapat sambutan positif dari Managing Partner Syncore Indonesia, Rudy Suryanto, SE, M.Acc., Ph.D., Ak., CA. Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan peran desa guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.Dukungan terhadap program KOPDES ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap desa diproyeksikan menerima pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk pengembangan koperasi. Rudy memperkirakan, jika program ini berjalan optimal, perputaran modal dari 80.000 koperasi tersebut bisa mencapai Rp240 triliun.Meski demikian, Rudy menilai rencana pendirian 80.000 KOPDES tidak bisa berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinkronisasi lintas kementerian agar implementasinya efektif. Ia menekankan, kebijakan yang dikeluarkan Presiden dan Menteri Keuangan harus ditopang oleh regulasi Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam hal jaminan ketika koperasi menghadapi risiko gagal bayar.“Selain itu, persoalan tengkulak dan rentenir juga harus menjadi perhatian, sebab peran mereka sudah lama berakar di masyarakat sehingga tidak serta merta bisa digantikan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, Kopdes Merah Putih perlu memiliki model bisnis yang sehat agar tidak berubah menjadi predator baru yang justru menyingkirkan aktivitas ekonomi yang telah ada. Jika hal itu terjadi, hasilnya akan kontraproduktif,” jelasnya.Supaya koperasi benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat, managing partner Syncore ini menekankan pentingnya pendekatan partisipatif. Ia menilai, program pemberdayaan desa tidak akan berhasil apabila dijalankan hanya dengan pola top down.Karena itu, dibutuhkan keterlibatan aktif warga desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi agar koperasi benar-benar menjadi milik bersama dan mampu menjawab kebutuhan lokal secara berkelanjutan.“Harus ada ruang diskusi dan kolaborasi antar elemen yang sudah ada, seperti BUMDes, KUD, kelompok tani, dan UMKM. Koperasi harus menjadi wadah yang menghubungkan dan menghidupkan ekosistem ekonomi desa, bukan justru bersaing dengan lembaga yang telah berjalan. ” terang Rudy.Saat ini ada 80.000 koperasi yang tidak dapat dibentuk dengan pendekatan one size fits all (seragam) dalam pengelolaannya untuk membentuk ruang diskusi dan kerja sama antar elemen. Karena kondisi, potensi, dan kebutuhan setiap daerah berbeda, sehingga penerapan model bisnis juga harus disesuaikan. Penyesuaian tersebut harus diimbangi dengan strategi dan kebijakan yang matang. Rudy merekomendasikan empat langkah utama untuk memastikan program ini berlanjut. Pertama, penyelarasan kebijakan dari pusat hingga daerah memerlukan kerja sama multi-pihak, termasuk akademisi, karena Koperasi Desa Merah Putih adalah model baru, organisasi privat yang didukung APBN yang melibatkan 80.000 pengelola koperasi. Kedua, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia melalui program khusus, dan ketiga, penerapan model bisnis berkelanjutan seperti social enterprise dan circular business model untuk mencapai tujuan utama meningkatakan ekonomi.“Kemudian penggunaan data analitik untuk monitoring dan evaluasi sehingga dampak koperasi terhadap perputaran uang di desa dapat diukur secara presisi. Jika menggunakan model komersial murni, risiko munculnya predator ekonomi baru di tingkat lokal akan tinggi,” jelas Rudy.“Kolaborasi dengan akademisi bisa menghasilkan inovasi model bisnis yang relevan dengan karakteristik desa, sekaligus menyediakan mekanisme evaluasi berbasis data yang objektif untuk memastikan program ini berjalan sesuai tujuan,” tutupnya. Rencana besar ini harus dipandang sebagai proses panjang yang membutuhkan sinergi dan konsistensi dari semua pihak. Tanpa pengelolaan yang sehat, koperasi berisiko kehilangan perannya sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Sebaliknya, jika dikelola dengan baik, koperasi akan menjadi fondasi kuat menuju Indonesia Emas 2045.
Studi kelayakan atau feasibility study adalah instrumen penting yang digunakan perusahaan untuk menilai apakah sebuah proyek atau program layak dijalankan. Dokumen ini tidak hanya menampilkan data teknis, tetapi juga memperlihatkan keselarasan antara strategi bisnis internal dengan kebijakan eksternal yang berlaku. Dengan begitu, keputusan yang diambil perusahaan tidak bersifat spekulatif, melainkan berbasis analisis menyeluruh.Aspek yang DianalisisStudi kelayakan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hukum, pasar, teknis, finansial, hingga sosial dan lingkungan. Analisis hukum memastikan proyek sesuai regulasi, sementara aspek teknis menilai kesiapan sumber daya dan metode operasional. Pada saat yang sama, evaluasi pasar dan finansial menggambarkan peluang keuntungan serta risiko yang mungkin muncul. Melalui pendekatan ini, perusahaan bisa mengetahui secara jelas titik temu antara strategi jangka panjang dengan kebijakan yang berlaku.Keputusan strategis tidak bisa diambil hanya berdasarkan intuisi atau pengalaman manajerial semata. Studi kelayakan berperan sebagai dasar yang kuat untuk memastikan langkah perusahaan selaras dengan kebutuhan pasar dan aturan pemerintah. Selain itu, kajian ini juga memberi gambaran apakah investasi yang direncanakan akan memberikan manfaat yang berkelanjutan.Sebagai contoh nyata, Syncore telah mendampingi penyusunan studi kelayakan untuk RSU PKU Muhammadiyah Jatinom Klaten. Tujuannya adalah mendukung proses kenaikan kelas rumah sakit dari kelas D menjadi kelas C. Melalui kajian ini, pihak rumah sakit memperoleh landasan kuat untuk menunjukkan kesiapan dari sisi teknis, finansial, sumber daya, hingga regulasi. Hasilnya, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya membantu rumah sakit memenuhi standar kebijakan kesehatan, tetapi juga memberikan keyakinan bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis.Relevansi Studi Kelayakan bagi PerusahaanDalam konteks bisnis modern, perusahaan menghadapi tekanan besar untuk mengambil keputusan cepat namun tetap akurat. Feasibility Study menjembatani kebutuhan tersebut dengan menghadirkan data komprehensif dan rekomendasi yang terukur. Hasilnya, manajemen memiliki pegangan jelas saat menentukan arah strategis, misalnya ekspansi usaha, pembangunan fasilitas baru, atau pengembangan produk. Dengan cara ini, setiap keputusan tidak hanya tepat waktu tetapi juga tepat sasaran.Studi kelayakan adalah dokumen penting yang menjadi landasan perusahaan sebelum menjalankan proyek strategis. Melalui analisis menyeluruh, perusahaan dapat memastikan keselarasan strategi dengan kebijakan sekaligus meminimalkan risiko. Karena itu, perusahaan sebaiknya selalu menempatkan dokumen ini sebagai bagian integral dalam proses pengambilan keputusan.
Mengapa Rencana Bisnis Itu Penting?Perencanaan usaha adalah panduan strategis yang menentukan arah dan langkah perusahaan. Tanpa perencanaan yang jelas, bisnis berisiko kehilangan fokus dalam menjalankan operasional. Dokumen ini mencakup visi, strategi, target, serta langkah-langkah praktis untuk mencapai keberhasilan. Agar semakin kuat, perencanaan tersebut perlu disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Dengan begitu, proyeksi keuangan yang disajikan bukan sekadar angka, melainkan cerminan kondisi nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini membuat perencanaan lebih kredibel di mata investor maupun lembaga keuangan.Perencanaan bisnis tidak hanya berbicara soal strategi pemasaran atau pengembangan produk. Ada aspek keuangan yang harus disusun secara akurat dan sesuai aturan. Di sinilah peran standar akuntansi keuangan menjadi sangat penting. Aturan ini membantu bisnis dalam menyusun laporan dan proyeksi yang transparan, misalnya bagaimana pendapatan dicatat, biaya dialokasikan, dan aset dinilai. Dengan integrasi tersebut, gambaran yang dihasilkan lebih realistis dan meyakinkan semua pihak terkait.Manfaat Menggunakan Standar Akuntansi dalam Rencana BisnisSebelum menyusun strategi detail, penting untuk memahami keuntungan yang diperoleh ketika perencanaan usaha memperhitungkan standar akuntansi. Beberapa manfaat utamanya antara lain:Data keuangan menjadi lebih transparan dan akurat sehingga memudahkan pengambilan keputusan strategis.Bisnis dapat mengevaluasi kinerja finansial secara terukur untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.Kepatuhan terhadap standar akuntansi meningkatkan kepercayaan investor, kreditur, maupun mitra usaha.Perusahaan mampu mengantisipasi risiko finansial secara lebih baik.Perubahan regulasi maupun dinamika pasar dapat direspons lebih cepat karena perencanaan berbasis data valid.Langkah Praktis Menyusun Rencana BisnisSetelah memahami manfaatnya, tahap berikutnya adalah bagaimana menyusun perencanaan yang benar-benar dapat dijalankan. Beberapa langkah praktis yang bisa menjadi pedoman antara lain:Pahami standar akuntansi keuangan yang berlaku pada entitas privat.Integrasikan seluruh data keuangan sesuai prinsip akuntansi dalam setiap bagian perencanaan.Susun proyeksi finansial yang realistis agar strategi usaha dapat diukur dengan jelas.Selanjutnya, lakukan evaluasi risiko dan peluang berdasarkan kondisi finansial yang ada. Terakhir, pantau perkembangan standar akuntansi karena perubahan aturan dapat memengaruhi arah strategi bisnis yang telah disusun. Rencana bisnis yang baik tidak hanya menggambarkan strategi, tetapi juga harus mampu menunjukkan kondisi keuangan yang transparan. Dengan menerapkan standar akuntansi keuangan, entitas privat dapat memastikan rencana bisnis lebih kredibel, akurat, dan meyakinkan. Integrasi ini menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mencapai tujuan jangka panjang dengan lebih terarah.
Waste to Energy adalah konsep mengubah sampah menjadi sumber energi yang bermanfaat. Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas dua masalah besar: meningkatnya volume limbah dan kebutuhan energi alternatif yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, sampah tidak lagi hanya menjadi beban lingkungan, tetapi juga aset ekonomi.Dalam konteks bisnis modern, Waste to Energy menjadi peluang menjanjikan karena menggabungkan keberlanjutan dengan nilai ekonomi. Perusahaan yang mampu mengelola sampah menjadi energi dapat menghasilkan produk bernilai tambah sekaligus menjaga lingkungan. Inovasi ini menunjukkan bahwa solusi terhadap permasalahan lingkungan bisa berjalan seiring dengan peluang usaha baru.Potensi Bisnis yang MenjanjikanBisnis berbasis Waste to Energy memiliki potensi besar, terutama di negara berkembang dengan jumlah sampah yang terus meningkat. Melalui teknologi seperti biogas, pembangkit listrik tenaga sampah, dan bahan bakar alternatif, limbah dapat diolah menjadi energi terbarukan. Hasilnya tidak hanya mengurangi pencemaran, tetapi juga menambah ketersediaan energi bagi masyarakat.Pelaku usaha yang terjun di bidang ini berpeluang memperoleh keuntungan ganda. Pertama, keuntungan finansial dari penjualan energi atau produk turunan. Kedua, keuntungan sosial berupa kontribusi pada kebersihan lingkungan dan keberlanjutan energi. Oleh karena itu, bisnis ini dianggap sebagai salah satu model usaha hijau yang relevan dengan tren global.Dampak Sosial dan LingkunganSelain memberikan manfaat ekonomi, bisnis berbasis Waste to Energy juga berdampak positif pada aspek sosial. Penciptaan lapangan kerja baru muncul dari kegiatan pengelolaan, pengolahan, hingga distribusi energi. Masyarakat pun dapat berperan aktif dalam memilah sampah, sehingga meningkatkan kesadaran lingkungan.Dampak lingkungan yang dihasilkan juga signifikan. Dengan berkurangnya sampah yang menumpuk di TPA, risiko pencemaran tanah, air, dan udara dapat ditekan. Selain itu, penggunaan energi terbarukan dari sampah membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil.Menuju Masa Depan BerkelanjutanBisnis Waste to Energy adalah bukti nyata bahwa masalah dapat diubah menjadi peluang. Melalui inovasi, kolaborasi, dan investasi teknologi, sampah dapat disulap menjadi sumber energi ramah lingkungan. Model bisnis ini tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.Masa depan hijau dapat tercapai jika semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat terlibat aktif dalam model ini. Partisipasi tersebut membuat pengelolaan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Sebaliknya, sampah berubah menjadi bagian dari strategi bisnis yang bermanfaat dan berdaya guna.
Penyelarasan strategi merupakan kunci dalam penyusunan kajian kebijakan publik. Dalam konteks ini, kebijakan yang dimaksud adalah seperangkat keputusan atau aturan formal yang ditetapkan oleh pemerintah maupun organisasi untuk mengatur arah program dan kegiatan. Proses penyelarasan memastikan agar strategi jangka panjang yang telah dirumuskan dapat sejalan dengan kebijakan teknis di lapangan. Namun, dalam praktiknya sering muncul hambatan yang mengganggu konsistensi antara strategi dan implementasi. Hambatan ini perlu dikenali sejak awal agar solusi yang tepat dapat disiapkan dan pelaksanaan kebijakan tetap terarah.Hambatan Koordinasi AntarinstansiSalah satu hambatan utama dalam penyelarasan strategi kebijakan publik adalah lemahnya koordinasi antarinstansi. Setiap lembaga sering memiliki prioritas dan agenda masing-masing, sehingga kebijakan yang dihasilkan menjadi tidak sinkron. Misalnya, sebuah kementerian bisa saja menekankan program preventif, sementara dinas daerah lebih menitikberatkan kebijakan teknis pada aspek kuratif. Ketidaksinkronan ini membuat implementasi kebijakan tidak berjalan sesuai arah strategi jangka panjang. Upaya untuk mengatasi hambatan ini dapat dilakukan melalui forum koordinasi lintas sektor, komunikasi yang lebih terbuka, serta mekanisme penyelarasan reguler agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan publik.Hambatan Keterbatasan DataSelain koordinasi, keterbatasan data juga menjadi tantangan serius. Kajian kebijakan publik memerlukan dasar bukti yang valid agar strategi yang dirumuskan tidak keliru. Namun, kenyataannya, data antarinstansi sering kali tidak terintegrasi, tidak diperbarui, atau bahkan saling bertentangan. Situasi ini dapat menyebabkan penyusunan strategi menjadi tidak akurat dan kebijakan teknis di lapangan melenceng dari tujuan awal. Solusinya adalah membangun sistem informasi yang terintegrasi, meningkatkan transparansi data publik, serta melakukan validasi data secara berkala. Dengan begitu, penyelarasan strategi dan kebijakan publik dapat berlangsung lebih tepat sasaran.Hambatan Kepentingan PolitikFaktor politik juga tidak bisa diabaikan. Perbedaan kepentingan politik sering kali memengaruhi konsistensi penyelarasan strategi kebijakan publik. Tidak jarang, kebijakan disusun untuk tujuan jangka pendek demi kepentingan tertentu, bukan untuk mendukung strategi jangka panjang. Akibatnya, arah kebijakan menjadi terpecah dan keberlanjutan program terganggu. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan komitmen politik berbasis kepentingan bersama, regulasi yang mengikat lintas periode pemerintahan, serta keterlibatan akademisi dan masyarakat sipil dalam proses pengawasan. Dengan demikian, kebijakan publik dapat lebih berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat.Hambatan Kapasitas Sumber DayaHambatan lain yang sering muncul adalah keterbatasan sumber daya, baik dari sisi manusia maupun finansial. Tanpa kapasitas yang memadai, strategi yang telah dirancang sulit diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang efektif. Misalnya, meski ada strategi nasional yang menekankan peningkatan kualitas pendidikan, jika daerah tidak memiliki tenaga ahli atau anggaran yang cukup, kebijakan teknis yang dijalankan tidak akan optimal. Jalan keluarnya adalah dengan meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, memperkuat kelembagaan, dan mengalokasikan anggaran secara proporsional sesuai kebutuhan implementasi.Penyelarasan strategi kebijakan publik bukanlah proses yang mudah karena kerap terhambat oleh lemahnya koordinasi, keterbatasan data, kepentingan politik, dan keterbatasan sumber daya. Namun, semua hambatan tersebut dapat diatasi melalui mekanisme koordinasi yang baik, sistem data yang terintegrasi, komitmen politik jangka panjang, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan langkah-langkah tersebut, penyusunan kajian kebijakan publik akan lebih konsisten, relevan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.